1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Satu Pelaku Curanmor di Ambon Diringkus

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus personel Buru Sergap (Burser) Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Penangkapan MAT (28) yang bermukim di Kawasan Jalan Baru, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ini merupakan hasil dari pengembangan penangkapan seorang pencopet berinisial ST sebelumnya.

Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Moyo Utomo dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023) menjelaskan,  pengungkapan pelaku Curanmor itu setelah Unit Reskrim Polresta Ambon mencurigai sepeda motor dipakai ST, seorang pencopet yang berhasil ditangkap sebelumnya merupakan hasil curian.

"Ternyata hal itu benar. Sepeda motor Honda Beat DE 3748 NA itu hasil curian. Pemiliknya bernama M Faisol," jelasnya.

Hasil pengembangan penangkapan pencopet menurutnya, membuat Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Beni Kurniawan, langsung memerintahkan personel Buser menyelidiki pelaku.

"Hasilnya, berhasil diamankan MAT di Kawasan Jalan Baru pada 12 Februari 2023 malam sekitar pukul 22.00 WIT," ungkapnya.

Sebagaimana,  pemilik sepeda motor DE 3748 NA yakni M Faisol, yang merupakan warga BTN Manusela RT 004/020, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ternyata kehilangan kendaraanya sejak 31 Mei 2022 lalu.

Kehilangan kendaraan ini juga sudah dilaporkan  ke Mapolresta Ambon sebelumnya. Dari hasil interogasi pelaku MAT, ia mengakui melakukan pencurian kendaraan bermotor.

"Sepeda motor itu yang dijual kepada ST. Keduanya pencurian ini sudah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke rutan Polresta Ambon. Tersangka MAT dijerat denga pasal 363 ayat 1 ke 4e ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya. (MT-04)

Berita Lainnya