Belum Miliki NIK, WBP Lapas Ambon Ikut Perekaman e-KTP

AMBON, MalukuTerkini.com - Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon mengikuti perekaman e-KTP.
Hal ini dilakukan disebabkan dari total jumlah 421 WBP masih terdapat 43 WBP yang belum memiliki NIK. Sementara tiga orang ditemukan duplikat.
Proses perekaman berlangsung sejak Selasa (21/2/2023) di Aula Lapas Kelas IIA Ambon, oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon dan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Henny Tamtelahitu.
"Total WBP Lapas Ambon 421 orang. Yang belum mempunyai NIK 43 orang dan yang sudah mempunyai NIK sebanyak 332 orang. WBP Lapas Ambon yang melaksanakan perekaman e-KTP sebanyak 43 orang WBP. Selain itu juga ditemukan adanya duplikasi data milik 3 orang WBP. Saat ini seluruh WBP Lapas Ambon telah memiliki NIK dan e-KTP," jelas Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Maluku, Saiful Sahri, di Ambon, Rabu (22/2/2023).
Mantan Kalapas Ambon ini mengatakan, pelaksanaan kegiatan perekaman e-KTP merupakan tindak lanjut penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai pemenuhan Target Kinerja Pembinaan Narapidana dalam rangka memastikan dan menjamin WBP untuk memperoleh hak memilih Pemilu serentak Tahun 2024 di dalam Lapas/Rutan se-Maluku. (MT-04)
Komentar