Ratusan Pedagang Kembali Datangi DPRD Ambon
AMBON, MalukuTerkini.com - Ratusan pedagang kembali mendatangi DPRD Kota Ambon, Senin (27/2/2023) guna mempertanyakan kejelasan pembangunan lapak di Terminal Mardika.
Kedatangan ratusan pedagang ini rupanya dikoordinir oleh Asosiasi Pedagang Mardika Ambon (APMA) guna membahas kejelasan pembangunan lapak di Terminal Mardika yang sebelumnya telah dihentikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Kehadiran APMA di DPRD Kota Ambon guna memenuhi panggilan dewan untuk dilakukan rapat bersama membahas jalan keluar dari pembangunan lapak di dalam terminal Mardika yang ditentang oleh para Supir.
Dalam rapat yang diinisiasi oleh DPRD Kota Ambon itu, dihadiri langsung oleh Penjabat Walikota Bodewin Wattimena, pimpinan dan anggota Komisi II dan Komisi III DPRD serta APMA, perwakilan PT BPT, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan serta pihak-pihak terkait lainnya.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Eli Toisuta selaku Ketua DPRD Kota Ambon dan didampingi oleh Rustam Latuponi selaku wakil ketua DPRD
Dalam rapat tersebut Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan pemkot dalam melaksanakan pembangunan, senantiasa berlandas pada ketentuan perundangan-undangan.
"Seluruh kebijakan yang kita ambil itu ada aturan yang harus kita patuhi. Aturan itu tidak akan menganaktirikan pihak manapun, baik itu pedagang maupun sppir angkot," tandasnya.
Menurutnya, Terkait dengan pasar Mardika, yang mana lahan seluas 6 hektar yakni dari jembatan pantai Losari hingga Jembatan setelah Bank Mandiri itu merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
“Di dalam aset pemprov itu, ada terminal bertipe B dan terminal tipe C. Terkait pengelolaan terminal, tipe B itu dikelola langsung oleh pemprov, sedangkan terminal tipe C itu dikelola oleh Pemkot Ambon sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Dikatakan, karena terminal Tipe C dikelola oleh pemkot, maka sudah tentu semua aktivitas pembangunan lapak di Terminal Mardika menjadi hak dari pemkot itu mesti dihentikan.
Walau begitu Wattimena meminta agar para pedagang untuk bersabar karena pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemprov maupun DPRD Provinsi guna membahas hal tersebut.
"Para pedagang harap bersabar, karena kita akan bahas hal ini bersama dengan Pemprov dan DPRD Provinsi. Saya tidak suruh bongkar lapak-lapak itu tetapi saya suruh pembangunannya dihentikan sampai ada jalan keluar," tandasnya.
Ia menambahkan, jumlah angkutan kota (angkot) d kota Ambon sudah terlalu banyak, sehingga di terminal mesti difungsikan dengan baik.
“Terminal tersebut bahkan belum bisa menampung seluruh armada angkot. Untuk itu, tidak semestinya ada pembangunan lapak dilakukan di dalam Terminal Mardika, namun akan tetap memikirkan nasib para pedagang. Kami memikirkan seluruh kepentingan masyarakat Kota Ambon, bukan hanya sopir angkot, tetapi pedagang juga kita akan perhatikan karena memang pedagang di kota Ambon jumlahnya sangat banyak. Untuk itu dengan kapasitas terminal yang tidak mampu menampung armada angkutan kota, maka kebijakan kita ialah merelokasi pedagang," jelasnya.
Sementara itu, perwakilan PT BPT yang dituding sebagai pihak yang mengizinkan adanya pembangunan lapak di terminal Mardika menyampaikan bahwa tidak tahu menahu soal pembangunan lapak.
PT BPT berdalih melaksanakan kesepakatan dengan yang ditandatangani bersama Pemprov Maluku yaitu pembangunan trotoar dan drainase di Terminal Mardika.
"Soal pembangunan lapak itu kita tidak tahu, yang kita kerjakan hanya trotoar dan drainase saja, "ungkapnya.
Di tempat yang sama, Ketua APMA, Alham Valeo menegaskan pembangunan lapak sudah diizinkan oleh Pemkot Ambon. Bahkan, diizinkan oleh PT BPT.
"Sejak tahun 2011 dimana pada pemerintahan sebelumnya, itu pembangunan lapak sudah diizinkan oleh pemerintah. yang mana para pedagang ini nantinya bertindak sebagai pengecer dari ruko-ruko yang merupakan toko besar. Ada rekomendasi dari BPT terkait pembangunan lapak. Rekomendasi itu berupa surat yang APMA peroleh dari BPT," ungkapnya.
Kendati demikian, saat surat tersebut ditunjukan, ternyata didalamnya tidak ada poin yang menyatakan PT BPT memberikan izin kepada pedagang untuk membangun lapak di dalam terminal.
Untuk itu, maka ketua Pimpinan sidang maupun Penjabat Wali Kota Ambon meminta agar pedagang bersabar hingga nanti ada jalan keluar ketika dilaksanakan rapat bersama Pemprov Maluku dan DPRD Maluku juga APMA dan BPT guna mencari solusi kepada para pedagang nantinya. (MT-08)
Komentar