Sekilas Info

Rapat Walidata Statistik Sektoral Digelar

AMBON, MalukuTerkini.com - Dalam rangka implementasi Satu Data Indonesia Provinsi Maluku melalui Penyusunan Metadata Statistik Sektoral, maka Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku menggelar Rapat Walidata Statistik Sektoral di Ambon, Selasa (7/3/2023).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku Titus Renwarin, yang dihadiri oleh perwakilan Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku, OPD di jajaran Pemprov Maluku, Pejabat Eselon III dan IV Dinas Kominfo Provinsi Maluku, beserta pihak terkait lainnya.

Gubernur Maluku Murad Ismail, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh kadis Kominfo Titus Renwarin, kebijakan Satu Data di Provinsi Maluku telah terimplementasikan melalui Peraturan Gubernur Maluku Nomor 80 Tahun 2020 tentang Sistem Satu Data Provinsi Maluku, yang mengatur tentang Tata Kelola Satu Data Provinsi Maluku, dimana salah satunya adalah tugas produsen data untuk menyampaikan data beserta metadata kepada Walidata Provinsi Maluku.

“Metadata merupakan informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan dan pengelolaan informasi data,” katanya.

Ia juga menjelaskan, metadata memegang peranan penting dalam pengelolaan Sistem Satu Data Provinsi Maluku, sehingga diperlukan persamaan persepsi, pandangan dan pemahaman antar OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, oleh karena itu pelaksanaan kegiatan saat ini menjadi sarana, untuk menyamakan persepsi dimaksud.

“Saya mengharapkan agar saudara-saudara dapat menerima materi yang diberikan oleh narasumber dengan serius, untuk dapat menerapkannya pada OPD masing-masing. Mari Kita Berkarya Dengan Data untuk Maluku Yang Lebih Sejahtera, Data Mencerdaskan Bangsa,” jelasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!