Sekilas Info

Kanwil Kemenkumham Maluku Diseminasi Layanan Partai Politik

AMBON, MalukuTerkini.com - Memasuki tahun-tahun persiapan politik, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku menggelar Diseminasi Layanan Partai Politik Tahun 2023.

Diseminasi bertajuk “Wujudkan Sinkronisasi Data Alamat Kantor Kepengurusan Partai Politik Demi Tercapainya Tertib Administrasi”  ini berlangsung di Ambon, Senin (20/3/2023).

Diseminasi ini menghadirkan pembicara Ketua KPU Provinsi Maluku Samsul Rivan Kubangun dan perwakilan Kesbangpol Provinsi Maluku.

Kakanwil Kemenkumham Maluku, HM Anwar dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Maluku Ernie Nurheyanti Miceleni menjelaskan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah menyediakan Layanan Partai Politik yang dapat diakses secara online.

“Informasi ini tentu perlu diketahui secara luas dan salah satu upaya yang saat ini kami lakukan adalah melalui penyebarluasan layanan partai politik di wilayah imi,” jelasnya.

Dikatakan, partai politik berfungsi sebagai salah satu sarana sosialisasi politik untuk dapat menjadi pemenang didalam pemilihan umum sehingga harus bisa mensosialisasikan dan mendapatkan dukungan masyarakat.

“Jika disimak dari perspektif aturan/regulasi, Peranan Partai Politik selain sebagai wadah rekrutmen politik dalam arti menyiapkan calon-calon anggota legislatif, juga adalah meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu dan menciptakan iklim yang kondusif dalam proses pemilu demi terjaganya persatuan dan kesatuan bangsa,” katamya.

Menurutnya, Pemilu merupakan sarana bagi masyarakat untuk ikut menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu. Ketika demokrasi mendapat perhatian yang luas dari masyarakat dunia, penyelenggaraan pemilu yang demokratis menjadi syarat penting dalam pembentukan kepemimpinan sebuah negara. Pemilu memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. Oleh karena itu, pemilu merupakan salah satu sarana legitimasi kekuasaan.

"Pemilu dapat dikatakan aspiratif dan demokratis apabila memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, pemilu harus bersifat kompetitif, dalam artian peserta pemilu harus bebas dan otonom. Kedua, pemilu yang diselenggarakan secara berkala, dalam artian pemilu harus diselenggarakan secara teratur dengan jarak waktu yang jelas. Ketiga, pemilu harus inklusif, artinya semua kelompok masyarakat harus memiliki peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu. Tidak ada satu pun kelompok yang diperlakukan secara diskriminatif dalam proses pemilu. Keempat, pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya dalam suasana bebas, tidak di bawah tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas. Kelima, penyelenggara pemilu yang tidak memihak dan independen, " jelas Kakanwil.

Turut hadir, Kepala Divisi Administrasi Topan Sopuan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Saiful Sahri dan para Pejabat Administrator di Kanwil Kemenkumham Maluku dan para peserta dari perwakilan pemprov, pemkot, unsur parpol dan pers. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!