Sekilas Info

Kanwil Kemenkumham Maluku Diseminasi Layanan Kewarganegaraan & Pewarganegaraan

AMBON, MalukuTerkini.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM Maluku meningkatkan senergitas Demi kepastian hukum terhadap status kewarganegaraan.

Hal ini dilakukan melalui Desiminasi Layanan Kewarganegaraan Dan Pewarganegaraan, yang digelar di Ambon, Selasa (21/3/2023).

Kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan di Kota Ambon ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat umum maupun masyarakat perkawinan campur tentang perundang undangan Kewarganegaraan khususnya terkait Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas.

Dalam kegiatan tersebut melibatkan tiga narasumber  Engelous Florence Huwae (Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku), Firda bin Yusuf (Badan Kesbangpol Provinsi Maluku) dan Mohamad Ikramsyah (Kantor Imigrasi Kelas I Ambon).

Kakanwil Kemenkumham Maluku HM Anwar dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham), Ernie Nurheyanti Miceleni saat mengatakan pasal 26 UUD 1945 menyebutkan yang menjadi warga negara lalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang.

“Ketentuan ini memberikan penegasan, bahwa untuk orang- orang bangsa Indonesia asli secara otomatis merupakan warga negara, sedangkan bagi orang bangsa lain untuk menjadi warga negara Indonesia harus disahkan terlebih dahulu dengan undang-undang. Konstitusi negara kita memberi peluang seseorang yang berwarga negara asing untuk berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia dengan melalui proses pewarganegaraan,” ungkapnya.

Dikatakan, sejak tahun 2017 Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham telah meluncurkan layanan kewarganegaraan secara online guna memudahkan perolehan status kewarganegaraan. Layanan berbasis online itu diharapkan bisa bermanfaat bagi mereka yang sedang mengurus Kewarganegaraan Indonesia.

"Aplikasi tersebut bemama Aplikasi Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik atau lebih dikenal dengan nama Aplikasi "SAKE (Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik) dan Aplikasi Pewarganegaraan. Aplikasi ini memberikan kemudahan akses bagi pemohon dan memberikan kepastian pelayanan. Dengan sistem online ini pemohon akan mengetahui proses dan estimasi waktu selesainya dokumen,” katanya.

Menurutnya, kewarganegaraan merupakan elemen penting bagi terbentuknya masyarakat dalam suatu negara, dan merupakan hak dasar konstitusional yang harus dilindungi dan dijunjung tinggi.

“Undang-undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda ataupun tanpa kewarganegaraan. Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian karena pada saat dewasa nanti atau telah berumur 18 tahun anak yang bersangkutan harus memilih salah satu kewarganegaraan,” ungkapnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat kemenkumhan Maluku. Sementara peserta dari Kesbangpol, Disdukcapil, Penegak Hukum, RT/RW dan Pers. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!