Pemprov Maluku & Kanwil Kemenkumham Paparkan Pengelolaan & Pengembangan JDIH
AMBON, MalukuTerkini.com - Biro Hukum Setda Maluku bersama Kanwil Kemenetrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku memaparkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Kegiatan dipusatkan di Kantor Kanwil Kemenkumham Maluku, Selasa (28/3/2023) dengan menghadirkan pemateri Muhammad Saleh Lumaela (Arsipris Ahli Muda Pada Biro Hukum Setda Provinsi Maluku) dan Claudia Valeriana Gregorius (Subkoordinator Penerbitan dan Publikasi Hukum/Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda pada Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kemenkumham RI).
Kegiatan Pengeleolaan dan Pengembangan JDIH di Wilayah yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Maluku adalah untuk menjamin keefektifan implementasi JDIH di Provinsi Maluku atas penyediaan produk-produk hukum serta literatur hukum kepada masyarakat dan menuntut keaktifan dari para anggota JDIH yang telah terintegrasi di Provinsi Maluku dalam menyediakan informasi hukum secara digital sehingga akses informasi hukum akan semakin luas didapatkan oleh masyarakat secara umum sebagaimana yang tertuang dalam kaidah asas pelayanan publik.
Kakanwil Kemenkumham Maluku, HM Anwar dalam sambutannya saat membuka kegiatan ini mengatakan, JDIH merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Berkaitan dengan pelayanan informasi hukum, sudah sepantasnya hal tersebut diperoleh oleh masyarakat dalam pemenuhan hak dan kebutuhan berdasar kepada kerangka pelayanan publik.
Hal ini berdasarkan, implementasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang kemudian mendasari implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Perwujudan dari kebijakan tersebut bertujuan guna menjamin terciptanya pengelolaan dan ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya," tandas Kakanwil.
Diakuinya, era globalisasi dan modernisasi saat ini, mendorong instansi-instansi untuk dapat meningkatkan pelayanan berbasis digital. Hal tersebut juga menjadi penunjang sistem JDIH Provinsi Maluku, mengingat kondisi geografis Provinsi Maluku yang merupakan daerah kepulauan, sehingga kebutuhan masyarakat atas informasi hukum harus menjadi fokus utama dalam pencapaian tujuan dari program JDIH yang digalakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Membangun komitmen untuk menuju JDIH yang lebih hebat menjadi penting di tahun 2023 dan ke depannya, terlebih lagi pada saat ini terdapat kebijakan adanya agenda Penataan Regulasi dalam Reformasi Hukum sehingga dapat dijadikan momentum dalam menguatkan dan meningkatkan pengelolaan JDIH agar dapat memberikan kontribusi dalam mendukung penataan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Sarana kebijakan dan fasilitas yang tersedia saat ini dalam menunjang penyediaan produk-produk hukum dan informasi hukum lainnya tentunya harus selaras dengan pemahaman dan kompetensi dari pihak yang bertanggung jawab atas JDIH di daerah masing-masing.
"Provinsi Maluku memiliki 24 anggota JDIH yang sudah terintegrasi, namun masih ada beberapa kabupaten/kota yang belum memaksimalkan penggunaan website dari JDIH tersebut. Untuk itu, diharapkan dengan terlaksananya kegiatan ini dapat memberikan edukasi serta meningkatkan pemahaman dan kompetensi dari pihak yang bertanggung jawab," katanya.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi lain baik dari Pemkot dan Pemprov, Fakultas Hukum, Universitas, pers. (MT-04)
Komentar