Jaksa Sita Rp 860 Juta Uang Koruptor di Aru
AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Senin (10/4/2023) menyita uang dari lara koruptor senilai Rp 860.986.000
Uang senilai tersebut disita jaksa selaku eksekutor di Aru dari para koruptor terkait tiga perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Aru, Romi P Nitisasmita melalui Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, Senin (10/4/2023) malam.
Tak hanya uang hampir Rp 1 miliar tersebut, tetapi jaksa juga menyita aset tanah dan bangunan lengkap sertifikat hak milik serta 1 unit mobil jenis Honda Brio B 2148 BYQ.
"Total uang yang dipulihkan dari tiga perkara ini Rp 860.986.000 ditambah dengan tanah dan bangunan lengkap deengan sertifikat hak milik serta 1 unit mobil jenis Honda Brio B 2148 BYQ," jelasnya.
Ia juga merincikan, jaksa selaku eksekutor melalui Putusan Pengadilan Nomor 31/Pid.sus-TPK/ 2022/PN.Amb tanggal 11 Januari 2023 atas nama terpidana Rul Barjah & Indra Jonatan Selly, yang mana kedua terpidana tersebut secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dalam perkara ini terdapat uang yang disita, sesuai putusan pengadilan dirampas untuk negara menutupi Uang Pengganti.
"Uang tersebut sebesar Rp.443.250.000. dalam rangka memulihkan kerugian keuangan negara," rincinya.
Selain itu, jelasnya, jaksa eksekutor dalam perkara Pembangunan Puskesmas Karaway juga akan menyetorkan hasil penjualan 12 lembar plat ACP merek Seven Rp. 3.600.000 dan 17 rangka alumunium ALCO Rp. 1.700.000, total sebesar Rp. 5.300.000 yang diperhitungkan untuk menutupi uang pengganti perkara dimaksud.
“Sesuai putusan pengadilan kerugian keuangan negara pada Pembangunan Puskesmas Karaway Rp.901.080.991,22," rincinya.
Ia juga mengaku, jaksa selaku eksekutor melalui Putusan Pengadilan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/ 2022/PN.Amb tanggal 13 Maret 2023 atas nama terpidana Thomas Kamerkay dimana sesuai putusan terpidana tersebut secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangan selaku Kepala Desa Fatlabata dan dalam perkara ini terdapat uang disita, sesuai putusan pengadilan dirampas untuk negara menutupi uang pengganti.
"Uang tersebut sebesar Rp 412.436.000 dalam rangka memulihkan kerugian keuangan negara. Dimana dalam putusan perkara korupsi dengan terpidana Thomas Kamerkay juga terdapat sebidang tanah dan bangunan dengan alas hak berupa sertifikat hak milik atas nama Thomas Kamerkay dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa," tandasnya.
Diakuinya, sesuai keputusan pengadilan, kerugian keuangan negara pada pembangunan Rumah Pelajar atau rumah singgah masyarakat Desa Fatlabata sebesar Rp.412.436.000.
Kemudian, penyitaan ketiga dimana jaksa selaku eksekutor melalui Putusan Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 6 Juni 2022 Jo Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PT.Amb tanggal 8 Agustus 2022 Jo Nomor 7186K/Pid.Sus/2022 tanggal 27 Desember 2022 atas nama terpidana Listiawati yang telah divonis secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan lingkar belakang Wamar.
"Dalam putusan perkara terpidana Listiawati, Penuntut Umum berhasil membuktikan di dalam persidangan serta memori banding dan memori kasasi bahwa terpidana Listiawati menerima mobil jenis Honda Brio B 2148 BYQ sehingga harus dirampas untuk negara. Mobil tersebut telah dicari dan ditemukan oleh jaksa eksekutor di dalam rumah terpidana Listiawati dan saat ini sedang proses administrasi tahap lelang di KPKNL Ambon. Hasil penjualan lelang tersebut juga akan dipakai untuk memulihkan kerugian keuangan Negara dlm perkara dimaksud," rincinya
Karenanya, sesuai putusan pengadilan kerugian keuangan negara dalam pembangunan jalan lingkar belakang Wamar sebesar Rp 1.514.777.869,77. Tetapi putusan Mahkamah Agung RI tidak membebankan uang pengganti kepada terpidana Listiawati hanya merampas 1 unit mobil tersebut.
"Mobil ini dirampas setelah putusan pengadilan dari Mahkamah Agung bukan sejak awal penyidikan tapi saat proses persidangan terungkap fakta tersebut dan oleh penuntut umum memasukkan di dalam surat tuntutan agar mobil tersebut dirampas untuk negara," jelasnya.
Ia menyebutkan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru akan terus memberikan kinerja yang terbaik kepada masyarakat Kepulauan Aru dan mendukung pemerintah daerah dalam hal memulihkan aset dan keuangan daerah, sesuai perintah Jaksa Agung bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi harus berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara. (MT-04)
Komentar