1. Beranda
  2. Keamanan

Jelang Idul Fitri, Rakor Satgas Saber Pungli Digelar

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Saber Pungli pada sektor pariwisata dan transportasi menjelang perayaan Idul Fitri 1444 H/2023 M digelar, Rabu (12/4/2023)..

Polda Maluku mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dihadiri Irwasda Maluku Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar dari ruang vicon Mapolda Maluku, Ambon, Rabu (12/4/2023).

Irwasda Maluku didampingi Direktur Intelkam Polda Maluku Kombes Pol I Gede Arsana. Turut hadir Direktur Reskrimsus, dan Direktur Reskrimum beserta staf Kejaksaan Tinggi Maluku.

Irwasum Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri, saat memimpin rakor menyampaikan suasana menjelang perayaan lebaran Idul Fitri merupakan waktu yang memiliki keistimewaan lebih untuk bertemu, berkumpul, dan bersilaturahmi dengan keluarga besar, serta sanak saudara. Suasana ini juga merupakan momentum untuk berwisata.

"Masyarakat berbondong-bondong pulang ke kampung halaman. Disinilah sering kali dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pungutan liar," kata Komjen Dofiri.

Umumnya,  para oknum tidak bertanggung jawab melakukan pungli pada sektor transportasi seperti kendaraan yang tidak layak jalan, tiktecting, kapal laut yang over kapasitas, antrian pada ASDP dan penggunaan jalur jalur yang alternatif.

"Untuk sektor transportasi para oknum menggunakan kesempatan dengan penggunaan tiket masuk, parkir liar, kuliner tempat makanan dan tempat-tempat wisata kaget," ungkapnya.

Untuk memberantas pungli, Komjen Dofiri meminta tim untuk mensosialisasikan pemetaan rawan pungli di setiap kementrian/lembaga dan pemerintahan daerah.

Tim juga diminta mengoptimalkan monitoring dan evaluasi serta pengawasan pada sistem pelayanan publik, serta meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam OTT sesuai target yang telah ditentukan.

"Menindak tegas oknum/aparat yang terlibat dalam pungutan liar sesuai perundang-undangan yang berlaku, meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam memberikan rekomendasi sanksi kepada pelaku pungli," jelasnya. (MT-04)

Berita Lainnya