1. Beranda
  2. Nasional

Kemendagri Keluarkan SE Mudik, Ini Rinciannya

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Mudik 2023.

Kemendagri meminta pemerintah daerah mengantisipasi terjadinya inflasi hingga pencegahan sweeping oleh organisasi masyarakat selama mudik.

SE itu ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dengan nomor 400.4.4.1/2205/SJ tanggal 13 April 2023 tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444H Tahun 2023.

SE tersebut berisi delapan poin langkah-langkah yang harus diambil oleh kepala daerah.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan pemerintah melakukan langkah antisipasi selama mudik. Dia meminta pemda untuk memastikan kelancaran mudik tahun ini.

"Tingginya animo masyarakat yang akan mudik lebaran tahun ini, harus disikapi dengan langkah antisipatif oleh seluruh jajaran pemerintahan, termasuk pemerintah daerah dan perangkat aparat kewilayahan, dua aspek penting yang menjadi perhatian, pertama pengendalian inflasi dan yang kedua kelancaran arus mudik,untuk itu Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran hari ini yang ditujukan ke Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia," kata Safrizal dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).

Berikut 8 poin SE tersebut:

  1. Berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memetakan wilayahnya yang rawan dari gangguan Trantibum dan bencana alam.
  2. Melakukan antisipasi dan mengendalikan inflasi dengan melakukan aksi antara lain:
  1. Meningkatkan kesiapsiagaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Kebersihan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan perangkat daerah lainnya serta berkoordinasi intensif dengan TNI dan Polri.
  2. Memberikan dukungan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum guna terwujudnya kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1444H Tahun 2023, antara lain:
  1. Pemerintah daerah agar siaga dan mengantisipasi segala potensi bencana, baik alam maupun non-alam termasuk mengecek kelaikan angkutan dan kelengkapan keselamatan seperti penyediaan pelampung bagi moda angkutan laut.
  2. Melakukan koordinasi intensif penguatan penyelenggaraan Trantibumlinmas pada daerah-daerah yang berbatasan, baik antar provinsi maupun antar kabupaten/kota.
  3. Menugaskan Kepala Satpol PP untuk melakukan pengendalian kegiatan Trantibumlinmas oleh perangkat daerah dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444H Tahun 2023.
  4. Melaporkan pelaksanaan kegiatan secara berjenjang mulai dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur, dan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.

Safrizal menambahkan bahwa pasar tumpah selama mudik juga harus menjadi perhatian khusus. Sebab, kata dia, pasar tumpah bisa mengganggu kelancaran lalu lintas.

"Penertiban pasar tumpah menjadi atensi khusus, jangan sampai menjadi sumbatan lalu lintas di ruas-ruas keluar tol sehingga menimbulkan kemacetan. Disamping itu, segera lakukan operasi pasar untuk menekan potensi naiknya harga kebutuhan pokok menjelang Idul Fitri, gelar operasi yustisi oleh jajaran Satpol PP dan perangkat pemerintah daerah terkait bersama-sama jajaran Polri untuk menindak pelaku penimbunan yang berdampak naiknya inflasi karena kelangkaan dan naiknya harga barang," tutur Safrizal.

Safrizal mengatakan dengan diterbitkannya Surat Edaran ini diharapkan dapat memperjelas kebijakan yang diterapkan di lapangan. Dia juga meminta kepala daerah senantiasa mengkonsolidasikan jajarannya dalam mendukung kelancaran mudik lebaran tahun ini.

"Seluruh jajaran solid, Satpol PP, Satuan Damkarmat, BPBD, aparat kewilayahan Camat sampai lurah terus berkolaborasi dengan TNI/Polri dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal kelancaran mudik maupun arus balik serta pengendalian inflasi di daerah," jelas Safrizal. (MT-04)

Berita Lainnya