Miliki Narkoba, Warga Wainitu Duduk di Kursi Pesakitan
AMBON, MalukuTerkini.com - Johan Stevano Engel alias Joste duduk di kursi pesakitan, Selasa (9/5/2023).
Pemuda 20 tahun yang berdomisili di kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana narkoba, di Pengadilan Negeri Ambon.
Terdakwa digiring Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di pimpin oleh ketua majelis hakim Orpa Marthina, didampingi dua hakim anggota lainnya.
Sementara terdakwa sendiri didampingi kuasa hukumnya, Fileo Pistos Noija.
JPU Kejati Maluku Arif M Kanahau dalam dakwaannya menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada bulan Februari 2023 lalu, tepatnya di Desa Eri, Kecamatan Nusaniwe.
Kasus, beber JPU ini terjadi karena terdakwa bersama kedua temannya Axel dan Satria (DPO) sering konsumsi tembakau sintetis yang dibeli di daerah seputaran Waihaong.
Namun ketika membeli harga tembakau terlalu mahal, akhirnya mereka sepakat patungan uang lalu membeli melalui jasa pengiriman online dengan menggunakan akun milik terdakwa.
Kasus ini terbongkar ketik rencana terdakwa dan kedua temannya ini diketahui oleh salah satu informan, sehingga informan tersebut memberitahukan kepada petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Maluku untuk melakukan pemantuan dan penangkapan.
Atas informasi diterima bahwa ada orang yang akan mengambil paket online di J&T di Jalan Dokter Latumeten, tepatnya di samping kantor Polresta Ambon sehingga
anggota yang mendengar informasi itu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Moses Yakob yang keluar dari J &T mengambil paket tersebut.
Dari pengakuan saksi Yakob, dirinya hanya di suruh dari saksi Stevany Bhayangkari Masela yang tinggal di kawasan Karpan.
Saat mendapat penjelasan dari Yakob, Mendengar penututan saksi Yakob, anggota bergegas menangkap Stevany di Karpan dan dari pengakuannyalah, barang bukti itu milik saksi Axel teman dari terdakwa.
Saat itu juga, anggota bersama para saksi menuju ke Desa Eri dengan tujuan menangkap terdakwa.
Dan dari barang bukti yang diamankan petugas, lanjut JPU, polisi menemukan satu paket tembakau sintetis dengan berat 1,7643 gram.
“Terdakwa diancaman melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas JPU.
Usai membacakan dakwaan, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (MT-04)