Revisi 3 Perda, Ini yang Dilakukan Pemkot Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggelar Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Hukum dalam rangka revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon nomor 8, nomor 9 dan nomor 10 tahun 2017 yang berlangsung di Marina Hotel, Selasa (16/5/2023).
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan, kegiatan FGD yang dilakukan saat ini dapat dimaknai sebagai upaya bersama untuk tetap menjaga dan melestarikan negeri atau desa adat di Kota Ambon, negeri beserta hak-haknya sebagai satu kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki ciri, karakteristik, kekhasan masing-masing yang telah dituangkan dalam perda nomor 8, nomor 9 dan nomor 10 tahun 2017.
"Perda ini memberikan kontribusi dalam upaya kita melahirkan raja-raja defenitid pada negeri di Kota Ambon. Walaupun masih terdapat banyak hal yang menjadi perdebatan dan menjadi hambatan itulah bagian dari proses yang kita lakukan karena dari situ kita bisa ketahuilah kelemahan dan kekurangan dari perda di maksud lalu dilakukan upaya-upaya untuk memperbaiki perda tersebut, sehingga bisa menjawab persoalan dan dapat menghadirkan raja defenitif," ungkap Wattimena.
Ia berharap, ketika direvisi ketiga revisi tidak lagi menimbulkan masalah dan pastikan perda ini memiliki dasar hukum yang kuat dan adil bagi masyarakat Kota Ambon.
"Saya berharap terus ada masukan-masukan yang disampaikan. Karena saya yakin perda ini akan semakin berkualitas," ujarnya. (MT-05)
Komentar