Setubuhi Remaja, Pemuda di Namlea Ditangkap
AMBON, MalukuTerkini.com – AN, pemuda Namlea Kabupaten Buru ini akhirnya diringkus oleh Tim Gabungan Satreskrim Polres Pulau Buru, Senin (15/5/2023) pukul 17.00 WIT di Desa Ohilain, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru.
Pria 24 tahun ini ditangkap tepatnya di rumah temannya, atas tindakan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pulau Buru Iptu Aditya Bambang Sundawa didampingi Kapolsek Waeapo Ipda Andreas Panjaitan, langsung turun bersama personel melakukan penangkapan.
Paur Subbag Humas Polres Buru, Aipda MYS, menjelaskan perbuatan pelaku terhadap korban yang berusia 16 tahun ini terjadi pada Rabu (19/4/2023) pukul 00.30 WIT di Penginapan Satu Putri, Dusun Flamboyan Desa Waenetat Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru namun kemudian baru dilaporkan Kamis (20/5/2023) pukul 14.00 WIT.
"Awal kejadian Selasa 18 April 2023 pelaku bersama temannya berinisial A pergi menjemput korban di Desa Savana Jaya untuk ketemuan. Kemudian membawa korban ke TKP tepatnya di penginapan. Disana pelaku merayu korban dan menyetubuhi korban hingga 4 kali. Hingga keesokan harinya barulah korban dibawa pulang," jelasnya.
Saat itulah orang tua korban tidak menerima perbuatan pelaku dan melaporkan kasus tersebut.
Setelah dilakukan penyidikan barulah pelaku berhasil diamankan Senin (15/5/2025) pukul 17.00 WIT saat mendapat informasi pelaku sedang berada dirumah temannya di Desa Ohilain Kecamatan Lolong Guba dan langsung dibawa ke Mapolres Pulau Buru guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 81 dan Ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. Ancaman hukuman 5-15 Tahun penjara, " ungkapnya. (MT-04)
Komentar