Korupsi Pengadaan Kapal di SBB Rugikan Negara Rp 5 M Lebih
AMBON, MalukuTerkini.com - Korupsi Pengadaan Kapal operasional Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2020 merugikan keuangan negara sebesar Rp 5.072.772.386.
Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold W Huwae dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023).
Kerugian negara ini berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.
Kini hasil audit sudah dikantongi penyidik untuk selanjutnya menuntaskan kasus dugaan korupsi ini.
“Iya, untuk hasil audit PKKN dari BPKP sudah kita terima. Ada kerugian keuangan negara lima miliar rupiah lebih,” ungklap Huwae.
Menyangkut penetapan tersangka dalam kasus ini, Huwae mengaku akan ada pihak yang harus bertanggung jawab.
Pasalnya mereka yang dinilai paling bertanggung jawab sehingg akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Tentunya untuk penetapan tersangka, kami akan lakukan gelar perkara,” tandasnya.
Selain itu Huwae mengaku, saat ini penyidik juga sementara merampungkan BAP terhadap auditor BPKP Perwakilan Maluku yang melaksanakan audit dan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli hukum pidana. Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka.
Untuk diketahui, dalam kasus ini proyek pekerjaan bersumber dari APBD Kabupaten SBB tahun 2020 dikerjakan oleh PT Kairos Anugerah Marina merupakan rekanan yang menang dalam proses lelang dengan nilai kontraknya Rp 6,9 miliar lebih.
Namun demikian, dalam perjalanan pekerjaan ada adendum nilai kontrak dimana ada penambahan sekitar Rp 150 juta sehingga nilai kontraknya menjadi Rp 7,1 miliar.
Dari total nilai kontrak, PT Kairos telah menerima pencairan sebesar 75 persen dari nilai kontrak namun hingga berakhir masa kontrak, bahkan sampai saat ini kapal tersebut tidak pernah tiba di Kabupaten bertajuk Saka Mese Nusa itu. (MT-04)