Sekilas Info

2024 Jadi Tahun Indikasi Geografis

AMBON, MalukuTerkini.com - Menyambut tahun 2024 mendatang Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah menetapkan tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis.

Hal ini disampaikan oleh Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM Maluku, M Anwar dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ernie Nurhayanti Toelle ketika membuka Kegiatan  Promosi & Desiminasi Kekayaan Intelektual (KI) Komunal dan Indikasi Geografis, di Ambon, Senin (23/5/2023).

Terkait dengan tahun Indikasi Geografis maka Kemenkumhan mendorong seluruh stakeholder untuk meningkatkan kepedulian terhadap sumber-sumber Kekayaan Intelektual Komunal Daerah terlebih pada Potensi Indikasi Geografis yang dimiliki.

"Melalui kesempatan ini kami mendorong seluruh stakeholder untuk meningkatkan kepedulian terhadap sumber-sumber Kekayaan Intelektual Komunal Daerah terlebih pada Potensi Indikasi Geografis yang dimiliki untuk dapat diinventarisir dan dilakukan pendaftaran agar dapat dipromosikan, diakui serta dilindungi secara Nasional maupun Internasional," ungkapnya.

Diakuinya, Provinsi Maluku memiliki Kekayaan Intelektual Komunal yang melimpah, mulai dari Ekspersi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber daya Genetik Hingga Potensi Indikasi Geografis, Kekayaan Intelektual Komunal tersebut menumbuhkan banyak ragam keunikan yang memberikan berbagai macam potensi anugerah yang luar biasa, sehingga dari potensi tersebut menimbulkan berbagai produk yang memiliki nilai ekonomis, potensi-potensi ini harus dilindungi sebagai ciri khas produk daerah Provinsi Maluku.

Karena itu, kekayaan Intektual Komunal juga merupakan salah satu jenis Hak atas Kekayaan Intelektual yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum melalui pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terhadap Ekspersi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber daya Genetik Hingga Potensi Indikasi Geografis yang dimiliki suatu daerah.

"Kami juga sampaikan terimakasih kepada Balai Pelestarian Kebudayaan 20 Wilayah Maluku yang telah membantu menginventarisir Potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di Provinsi Maluku dan apresiasi kepada Dinas Pariwisata Provinsi Maluku yang telah memfasilitasi hingga salah satu Ekspresi Budaya Tradisional dari Negeri Mamala yang kita kenal  dengan Baku Pukul Sapu Lidi dapat dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual dan mendapatkan perlindungan Hukum," jelasnya.

Menurut Kakanwil, ini menandakan Kolaborasi antara Stake Holder semakin baik dan tingkat kepedulian Masyarakat terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal semakin tinggi, kami harap kolaborasi ini dapat lebih ditingkatkan dengan Penandatanganan  Kerja Sama antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku dengan instansi terkait.

"Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap Pemaham serta Perlindungan terkait Kekayaan Intelektual Komunal dan Indikasi Geografis bagi masyarakat di Kota Ambon," ungkapnya. (MT-04)

 

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!