Laporan Keuangan Pemkot Ambon Disclaimer
AMBON, MalukuTerkini.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku tidak dapat memberikan opini penilaian atau disclaimer terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Ambon Tahun Anggaran 2022.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Hery Purwanto ketika menyerahkan LHP LKPD Tahun 2022 di kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Selasa (23/5/2023).
Penyerahan dilakukan di aula lantai III kantor BPK Perwakilan Maluku oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Hery Purwanto diterima langsung oleh Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena dan Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta.
Proses penyerahan diawali dengan penandatangan berita acara serah terima dan dilanjutkan dengan penyerahan LHP LKPD Kota Ambon Tahun Anggaran 2022.
Tahun ini merupakan tahun kedua, BPK tidak dapat memberikan opini penilaian atau disclaimer sama halnya tahun 2021.
Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dalam sambutannya menyampaikan suka tidak suka, senang atau tidak tetapi harus diterima oleh pemerintah Kota Ambon karena ini objektif yang ditunjukan oleh BPK Perwakilan Maluku.
"Yang disampaikan BPK yang berisikan ringkasan terhadap LPKD pemerintah kota Ambon tahun anggaran 2022 yaitu hasilnya. Suka atau tidak suka, senang atau tidak senang, harus kita terima oleh pemerintah kota dan saya menerimanya dengan senang hati. Karena ini objektivitas yang ditunjukkan oleh BPK untuk menunjukkan kepada kami di mana titik kelemahan, bagaimana kekurangan kami, dimana hal-hal yang belum kami lakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Supaya kami bisa memperbaiki dan kami bisa melakukan upaya-upaya perbaikan supaya di tahun ke depan ketika BPK masuk lagi memeriksa recovery 2023 mudah-mudahan kita diberikan opini," ungkap Wattimena.
Wattimena menjelaskan, perbaikan ini membutuhkan waktu bisa singkat dan juga bisa lama. Karenanya proses perbaikan sudah dilakukan namun belumlah maksimal.
Bahkan mungkin saja masih memberikan pendampingan khusus untuk cara-cara memperbaiki semuanya.
"Kalau sekarang BPK tidak menyatakan pendapat atau memberikan disclaimer kepada kita saya rasa itu hal yang biasa bagi kami. Kita masih dalam proses perbaikan dan ini butuh waktu singkat dan ada yang butuh waktu lama dan kita mungkin ditakdirkan untuk butuh waktu lama dan karena itu bapak ibu BPK kami menerima dengan tangan terbuka terhadap LKPD pemerintah kota tahun anggaran 2022. Upaya-upaya perbaikan sudah dilakukan tapi mungkin saja belum maksimal. Kami tentu berharap dengan catatan yang diberikan oleh BPK, kami ingin untuk didampingi dalam pengertian memberikan pemahaman kepada kami, berikan cara kepada kami supaya bagaimana kami bisa memperbaiki apa yang masih kurang," ungkap Wattimena.
Ia menambahkan, sesuai rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari kedepan maka akan segera ditindaklanjuti.
“Ini merupakan pengalaman berharga untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan aset daerah di pemerintah Kota Ambon. Saya rasa kita masih punya waktu untuk berbenah jadi untuk memperbaiki teman-teman OPD yang ada di sini musti ini menjadi catatan sejarah bagi kita bahwa kita tidak boleh lagi, dipermalukan dengan OPD seperti ini. Saya ingin kita memperbaiki ini. Dengan rekomendasi dalam waktu 60 hari ke depan saya yakin ini akan menjadi pengalaman berharga bagi kita untuk kita memperbaiki tata kelola keuangan dan aset daerah di pemerintah kota. Pasti akan ada hal-hal yang sangat ekstrim yang kami lakukan.DPRD secara kelembagaan agar memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan yang telah dilakukan," tandas Wattimena. (MT-04)
Komentar