AMPERA Maluku Demo di Kejati

AMBON, MalukuTerkini.com - Aliansi mahasiswa peduli rakyat (Ampera) Maluku, Kamis (25/5/2023) melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Aksi demo ini dilakukan sejak pukul 11.40 - 13.30 WIT di depan kantor Kejati Maluku.
Dalam aksi yang dikoordinir oleh Aldis L selaku korlap dan diketuai oleh Arby Solissa selaku ketua umum.
Dalam pernyataan sikap pendemo menyentil soal indikasi korupsi pada aplikasi simdes.id di kabupaten Buru selatan.
Mereka menyebutkan pada tahun 2019 Aplikasi Simdes.id dikerjakan oleh CV Ziva Piazia tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan ternyata ada penyelewengan anggaran.
Dimana sesuai dengan nota dari pihak CV Zivia Pazis setiap desa menyetor harga aplikasi sebesar Rp 30 juta dan mematok harga aplikasi tersebut sebesar Rp 17,5 juta dan beberapa peyediaan komputer/Leptop sebesar Rp 10 juta dan Bimtek Rp 2,5 juta.
Dari penyetoran sebesar Rp 30 juta perdesa dikenai pajak PPN 1076 Sebesar 2.727.272 dan PPH sebesar Rp 409.090.
Anggaran tersebut diduga disembunyikan oleh Mantan Kadis PMD yang menjabat sebagai Plt Setda Buru Selatan dan membuat kerugian Daerah.
Dari aplikasi Simdes.id tidak jelas dan anggaran itu disembunyikan bahkan masuk pada kantong pribadi dan masalah ini pada tahun 2019.
Bahkan menurut pendemo anggaran untuk penyetoran itu dalam pembelanjaan Komputer/Leptop tidak ada dan alat-alat tersebut rusak dan tidak digunakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) memaksakan selurub kepala Desa untuk menyetor uang sebesar 30 juta yang bersumber dari dana Desa (DD) & Alokasi Dana Desa (ADD).
"Kami dari Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Maluku meminta agar masalah ini betul-betul diselesaikan dengan serius secara hukum karena ini ketika tidak digubris maka Kejaksaan Tinggi Maluku telah cacat hukum dalam mengadili kasus dugaan korupsi Aplikasi SIMDES yang di tangani oleh CV . Ziva Pazia," jelas pendemo.
AMPERA Maluku meminta agar Kejaksaan Tinggi Maluku mampu menyelesaikan masalah ini dengan sebak-baiknya.
"Kami dari AMPERA Maluku memberikan teguran tegas Kepada Kejati Maluku ketika tidak menyelesaikan masalah ini maka, kami akan melakukan aksi besarbesaran dan kami akan menyurati KPK untuk melakukan tim investigasi sehingga memeriksa oknum-oknum yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Aplikasi SIMDES," tandas pendemo.
Selain itu, menurut pendemo, aplikasi SIMDES itupun menjadi lahan untuk memperkaya diri SETDA Buru Selatan Dan Kepalada Dinas PMD Buru Selatan maka Ampera Maluku meminta kepada Kejati Maluku harus menyelesaikan masalah ini sampai selesai.
"Kami dari AMPERA MALUKU meminta kepada kejaksaan tinggi maluku untuk segera Memanggil mantan Kadis PMD yang sekarang menjabat sebagai Plh Sekda BURSEL dan mentersangkakang beliau atas kasus dugaan korupsi aplikasi simdes.id tahun 2019. Kami dari AMPERA MALUKU meminta kepada Kejaksaan tinggi Maluku untuk serius menangani kasus dugaan korupsi aplikasi simdes.id tahun 2019 yang melibatkan mantan kadis PMD Umar Mahulete yang sekarang menjaba sebagai PLH setda bursel," tandas pendemo.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang menemui pendemo menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas aspirasi dan tuntutan yang telah disampaikan.
Terhadap tuntutan ini, akan disampaikan kepada pimpinan untuk selanjutnya ditindaklanjuti.
Usai diterima kasi Penkum, dan menyerahkan pernyataan sikap, pendemo membubarkan diri dengan tertib. (MT-04)
Komentar