Sekilas Info

Bursel Dapat Opini WDP dari BPK

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com ­­- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Maluku memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun 2022.

Opini ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang sudah diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Maluku Hery Purwanto kepada Pemkab dan DPRD Bursel sejak pekan kemarin di kantor BPK Perwakilan Maluku.

Kepala BPK Perwakilan Maluku Hery Purwanto saat menyerahkan LHP menyampaikan BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan LKPD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2022 dengan pokok-pokok temuan antara lain penyusunan LKPD Kabupaten bursel Tahun Anggaran 2022 Belum Memadai, Pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran Belum Memadai, Pengelolaan Kas di Bendahara FKTP Tidak Sesuai Ketentuan, Pengelolaan Kas di Bendahara BOS Belum Memadai, Penatausahaan Aset Tetap Pemkab Bursel Belum Memadai.

Selain itu, ketekoran Kas Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2017 yang Disajikan Sebagai Aset Lain-lain Belum Ditindaklanjuti dengan Penerbitan SKTJM; dan Penyajian Utang PFK Tidak Mencerminkan Kondisi yang Sebenarnya. Secara rinci permasalahan-permasalahan tersebut dapat dilihat pada LHP LKPD Buku II.

Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, material dan signifikan sehingga mempengaruhi kewajaran Penyajian LKPD Bursel Tahun Anggaran 2022.

Purwanto menyampaikan, menurut opini BPK, kecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini, laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan tanggal 31 Desember 2022, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Sehingga BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Purwanto menambahkan,  agar Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK.

"Wajib menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima, dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan," tandas Purwanto. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!