Sekilas Info

Laporan Keuangan SBT WTP, BPK: Harus Dipertahankan

AMBON, MalukuTerkini.com - Setelah sebelumnya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), kini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Seram Bagian Timur (SBT) tahun 2022 mendapat opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Kami mengucapkan selamat atas capaian opini WTP naik dari opini sebelumnya WDP dan mengapresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten SBT yang telah berupaya memperbaiki laporan keuangannya sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan BPK periode tahun sebelumnya. Hal ini juga tidak terlepas dari efektivitas fungsi pengawasan dan dukungan dari DPRD serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan," tandas Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Hery Purwanto saat menyerahkan LHP LKPD kabupaten SBT tahun 2022 pekan kemarin di kantor BPK Maluku.

BPK berharap untuk tahun berikutnya Pemkab SBT agar lebih meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerahnya dan menindaklanjuti catatan hasil pemeriksaan BPK sehingga capaian opini WTP dapat dipertahankan.

Menurut Purwanto, BPK menemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan Tahun Anggaran 2022 dan pengelolaan keuangan daerah.  Permasalahan tersebut lanjut Purwanto, adalah Kelebihan Pembayaran atas Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Pekerjaan pada Empat OPD, Pengelolaan Aset Tetap Belum Memadai dan Penatausahaan Aset Lainnya Belum Memadai.

Secara rinci permasalahan-permasalahan tersebut dapat dilihat pada LHP LKPD Buku II. Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, tidak material dan signifikan yang dapat mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2022.

"Dapat kami sampaikan pula, Pemkab SBT juga telah melakukan beberapa upaya perbaikan menindaklanjuti rekomendasi BPK atas permasalahan yang terjadi pada laporan keuangan periode tahun sebelumnya, di antaranya yaitu mempertanggungjawabkan belanja sesuai ketentuan, menyetorkan sisa kas tahun-tahun sebelumnya, melakukan inventarisasi atas Aset Tetap dan Aset Lainnya dan menerbitkan SK Pembebanan Sementara atas Kas yang belum dipertanggungjawabkan dan tidak dapat dijelaskan," jelasnya.

Menurut BPK, LKPD SBT Tahun Anggaran 2022 menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah daerah tanggal 31 Desember 2022, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Sehingga BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!