Sekilas Info

PN Ambon Vonis Residivis Narkotika 10 Tahun Penjara

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com - Rizal Tuhulele, terdakwa kasus narkotika divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon  dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan berlangsung di PN Ambon,  Rabu (7/6/2023) dipimpin oleh  majelis hakim Harris Tewa selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainnya.

Terdakwa merupakan residivis narkoba tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur pasal 112  ayat (2) jo pasal 144 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta menjatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun di kurangi selama terdakwa di tahanan," tandas majelis hakim dalam amar putusannya.

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan untuk  membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan, hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam sidang, serta terdakwa mengakui perbuatan. Sementara  hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sudah berulang.

Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Maluku yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa dalam  tahanan.

Terdakwa Rizal Tuhulele dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan 1 bukan   tanaman  yaitu Sabu yang dalam jangka 3 tahun melakukan pengulangan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112  ayat (2) jo pasal 144 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untukku diketahui, tidak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada Kamis 12 Januari 2023 sekitar pukul 14.42  WIT. Terdakwa ini ketika ditangkap tepatnya di depan Pertashop, Jalan Angsana, kompleks Aster, Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Dalam tuntutan JPU sebelumnya, JPU membeberkan barang bukti berupa 45  paket dimana 15 plastik  bening ukuran kecil  masing-masing di balut dengan tisue kemudian di lakban dan dimasukkan ke plastik kresek bening.

Paket tersebut, beber JPU, berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 27,10 Gram disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat 0,13 Gram dan sisa barang bukti seberat 26,97 Gram 2.1 Buah Helm Merek DYR warna Merah 3.1  Buah Handphone Merek Realmi C31 Warna Hitam. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!