Penganiaya Pacar di Ambon Divonis 3 Tahun Penjara
![](https://i0.wp.com/www.malukuterkini.com/wp-content/uploads/2021/12/PALU-SIDANG-151221-1-OK.jpg?fit=1280%2C720&ssl=1)
AMBON, MalukuTerkini.com - Ferly Dalman R Rumthe divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Vonis majelis hakim terhadap terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap pacarnya sendiri pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (12/6/2023) dipimpin majelis hakim, yang diketuai oleh Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya Alfred Tutupary.
Hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan ke satu, sebagaimana dengan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.
“Mengadili, menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pidana selama selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada tahanan,” tandas hakim.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, dalam tuntutan jaksa sebelumnya meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Ferly Dalman R Rumthe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat (2) KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan ke satu.
"Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU saat itu.
JPU juga menyatakan Barang Bukti berupa, 1 buah celana pendek jeans warna biru yang terdapat bekas darah, 1 buah baju kaos lengan pendek Motif loreng yang terdapat bekas darah dan robek, 1 celana dalam milik korban yang terdapat bekas darah dan telah digunting oleh pihak rumah sakit, 1 kutang milik korban yang terdapat bekas darah yang keseluruhan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan agar tidak menjdi trauma terhadap korban.
Selain itu JPU membabankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar 2.000.
Tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 09.15 wit di kawasan Mangga dua Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, tepatnya di Kos-Kosan milik Tasya Talakua.
Saat itu terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Marlen Irene Talakua Laias Ulen sehingga menimbulkan luka berat. (MT-04)
Komentar