Ini Penjelasan Penjabat Wali Kota Ambon & Kapolresta Terkait Video Viral di Pasar Mardika

AMBON, MalukuTerkini.com - Viralnnya video juru parkir (jukir) dengan pedagang di Pasar Mardika, Kota Ambon langsung ditanggapi Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena dan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Rabu (14/6/2023) sejak pukul 08.00 WIT, Penjabat Wali Kota dan Kapolresta langsung menyambangi Pasar Mardika.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Arthur Raja L Simamora mengatakan persoalan yang sempat viral kemarin antara jukir dengan pedagang hanya kesalahpahaman saja yang terjadi.
"Ini kalau kita bilang ya kalau tadi untuk unsurnya pungutan liar seperti yang saya bilang jangan sampai ada yang merasa premanisme disini, karena tidak ada premanisme yang digunakan dalam masalah ini. Saya sudah menindaklanjuti apa yang sudah viral di masyarakat, sudah diinterogasi antara korban kepada terlapor. Walaupun pagi ini turun hujan, kita langsng klarifikasi semuanya cari solusinya," tadas Kapolresta.
Kapolresta menyampaikan, ia sudah berbicara dengan Penjabat Wali Kota terkait persoalan ini namun belum bisa dikenakan hukum.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan, masalah yang terjadi antara jukir dan pedagang merupakan persoalan kesalahpahaman saja.
"Sebenarnya kita ingin melihat langsung persoalan yang terjadi kemarin sehingga menyebabkan kesalahpahaman antara Jukir dengan pedagang," kata Wattimena kepada wartawan di Pasar Mardika, Rabu (14/6/2023).
Dijelaskan, pemerintah sudah menetapkan ruang parkir, artinya ruas badan jalan yang disediakan untuk kendaraan parkir disitu tidak ada perubahan, lalu ditagih retribusi parkir.
"Persoalannya kemarin di ruang parkir itu ada penjual atau pedagang disitu. Jadi kami mau sampaikan bahwa yang namanya tempat parkir ya parkir, tidak untuk berjualan. Jika misalnya pedagang tidak punya lokasi lagi untuk berjualan dan harus menggunakan ruang parkir itu mesti dibicarakan dan ditetapkan pengecualian terhadap kendaraan bermotor. Peristiwa kemarin itu salah paham, karena mereka menempati ruang parkir lalu ditagih biaya parkir oleh pihak pengelola parkir, dua-duannya salah, satu menggunakan areal parkir untuk berjualan, satu menagih retribusi parkir dari bukan kendaraan. Karena itu, saya sudah perintahkan UPTD Parkir untuk mengatur. Jika ada lagi yang seperti itu melawan aturan yang ditetapkan dan itu bisa ditindak," jelasnya.
Wattimena menegaskan, setiap pedagang yang menempati area parkir maka ia harus membayar, sebab juga harus setor retribusi parkir ke pemkot.
"Jadi mereka ini juga punya kewajiban ke pemkot untuk membayar retribusi parkir setiap hari setiap minggu. Kalau ruang parkir itu dipakai untuk tempat berjualan dari mana mereka akan membayar untuk pemkot. Akan kita tertibkan, kalau mereka tetap berjualan disitu ya harus bayar. Nanti disepakati bersama supaya pihak pengelolaan parkir juga tidak rugi," tandasnya. (MT-04)
Komentar