Sekkot Ambon Minta Pengusaha Informasikan Lowongan Kerja Secara Terbuka
AMBON, MalukuTerkini.com – Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse meminta para pengusaha untuk menginformasikan lowongan kerja yang ada secara terbuka dan transparan
“Saya mintakan pengusaha untuk menginformasikan lowongan kerja yang ada secara terbuka dan transparan melalui berbagai media yang ada,” ungkap Ririmasse saat membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Ambon.
Ririmasse mengatakan angka pengangguran di Kota Ambon sangat tinggi sebesar 11,67 persen lebih tinggi dari angka nasional.
"Secara logis dapat dipahami bahwa apabila masyarakat tidak menganggur atau mendapat pekerjaan maka akan mendapat penghasilan. Pendapat perkapita masyarakat meningkat, daya beli masyarakat meningkat, dan pertumbuhan ekonomi meningkat. Kalau semua tercapai maka inflasi terjaga dan kemiskinan berkurang. Dengan pemikiran inilah maka penyelenggaraan ketenagakerjaan merupakan salah satu indikator yang menjadi bagian dari 5 prioritas pembangunan penjabat Walikota Ambon," katanya.
Menurut Ririmasse, bidang ketenagakerjaan menjadi prioritas ke tiga dengan indikator adalah program padat karya, peningkatan UMKM, pemberian bantuan sosial, pelatihan tenaga kerja dan penyebar luasan informasi pasar kerja.
"Apabila ditelaah, maka prioritas tersebut lebih menjurus pada bagimana mengatasi pengangguran dengan upaya mendapatkan pekerjaan bagi pencari kerja. Hal ini dikarenakan, terlalu tidak seimbangnya antara pencari kerja dengan kesempatan kerja atau lowongan kerja yang tersedia. Untuk itu, saya mintakan pengusaha untuk menginformasikan lowongan kerja yang ada secara terbuka dan transparan melalui berbagai media yang ada," ungkapnya.
Ia menjelaskan, produk perda ini menunjukkan Pemkot melalui Disnaker telah menciptakan jembatan dalam mengaktualisasikan keseimbangan bagi pembangunan ketenagakerjaan serta memberikan ruang bagi kesejahteraan pencari kerja maupun pekerja di Kota Ambon.
"Apa yang telah dilakukan melalui kinerja Pemkot dengan adanya kebijakan-kebijakan perda perlu disesuaikan dengan kemampuan pelaku hubungan industrial sehingga ada keseimbangan antara pelaku hubungan industrial dan pemerintah dapat tetap terjadi kemitraan yang harmonis, dinamis dan keadilan," jelasnya.
Dikatakan, bukan saja benefit perusahaan yang diutamakan namun menjaga keharmonisan antara pemberi kerja dan pekerja harus terus dijaga, agar terjadi kondisi ketenagakerjaan yang lebih dimaknai sebagai orang basudara, untuk saling menghargai satu sama lain. (MT-05)
Komentar