Sekilas Info

Polresta Ambon Miliki Bukti Saat Jerat Pelaku Penganiayaan di Mangga Dua

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur L Simamora

AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik SatReskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease memiliki cukup bukti untuk menjerat Johand Wattimury tersangka kasus penganiayaan dengan TKP belakang Kantor Kelurahan Mangga Dua Kecamatan Nusaniwe – Kota Ambon.

Tersangka kasus ini sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inggrid Louhenapessy, Senin (21/6/2023).

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur L Simamora mengeaskan barang bukti yang didapat pisau yang berukuran panjang 19 cm.

"Berkaitan dengan yang disanggahi keluarga mengenai alat bukti,  maka saya pikir dua buah alat bukti yang dibilang polisi geledah itu milik polisi sendiri sesuai disampaikan keluarga itu tidak benar.  Tidak ada alat bukti milik Polisi melainkan barang bukti yang kami dapati adalah pisau dengan panjang 19 cm. Kasus tersebut juga sudah P21, yang artinya sudah memenuhi syarat yang diatur dalam undnag-undang sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tandas Kapolresta di Ambon, Kamis (22/6/2023).

Terkait surat yang dikeluarkan oleh RT setempat tentang surat cacat mental tersangka, ia menegaskan, RT tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan seseorang mengalami cacat mental namun harusnya dokter ahli terkait yang dapat memberikan keterangan tersebut.

Sebagaimana diketahui, penyidik  telah melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus penganiayaan dengan TKP belakang Kantor Kelurahan Mangga Dua Kecamatan Nusaniwe – Kota Ambon.

Berkas tersangka Johand Wattimury alias yoce ini diserahkan di kantor Kejari Ambon, oleh penyidik dan diterima oleh jaksa Inggrid Louhenapessy, Senin (19/6/2023).

Sementara pasal yang dijerat kepada tersangka  Penganiayaan sebagaimana dalam rumusan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!