Sekilas Info

17 Perusahaan di Maluku Raih PROPER Hijau & Biru

AMBON, MalukuTerkini.com - Gubernur Maluku, Murad Ismail menyerahkan piagam penghargaan Proper kepada 17 perusahaan di Maluku yang ikut berkontribusi dalam menjaga dan mengelola lingkungan secara efisien.

Penyerahan dilakukan oleh Gubernur Maluku, pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, yang dipusatkan di pelataran Islamic Center, Ambon, Selasa (11/7/2023).

PROPER adalah penghargaan yang diberikan kepada perusahaan yang secara konsisten bidang pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup serta pengelolaan limbah.

PROPER Hijau diberikan kepada perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan, telah mempunyai Keanekaragaman Hayati, Sistem Manajemen Lingkungan, 3R Limbah Padat, 3R Limbah B3, Konservasi Penurunan Beban Pencemaran Air, Penurunan Emisi dan Efisiensi Energi.

Sementara PROPER Biru diberikan kepada perusahaan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku (telah memenuhi semua aspek yang dipersyaratan oleh KLHK) ini adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh semua perusahaan dalam bidang Penilaian Tata Kelola Air, Penilaian Kerusakan Lahan, Pengendalian Pencemaran Laut, Pengelolaan Limbah B3, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengendalian Pencemaran Air dan Implementasi AMDAL

Penilaia PROPER ini dilaksanakan dengan tujuan  untuk meningkatkan peran perusahaan dalam melakukan pengelolaan sekaligus menimbulkn efek stimulan dalam pemenuhan peraturan lingkungan dan nilai tambah terhadap pemeliharaan sumber daya alam, konservasi energi dan pengembangan masyarakat.

Olenya itu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku melakukan penilaian PROPER untuk kinerja tahun 2021 – 2022 pada 19 perusahaan. Namun hanya 17 perusahaan yang memenuhi kriteria.

Diantara 17 perusahaan tersbeut, 2 perusahaan diantaranya menerima PROPER Hijau yaitu PT Pertamina Wayame dan PT Pertamina DPPU Pattimura.

Seememntara 15 perusahaan lainnya mendapat PROPER Biru yaitu PT Pertamina Masohi, PT Pertamina Namlea, PT Pertamina Saumlaki,  PT Pertamina Tual, PT Pertamina Bula, PLTD Poka, PLTD Hatiwe Kecil,  PLTD Langgur, PLTD Kairatu, PLTD Namlea, PLTD Saparua, PLTD Wamar, CITIC Seram Energy Limited, Semen Tonasa dan  KALREZ Petroleum Seram Limited.

Sementara itu untuk,  Kelompok Program Kampung Iklim TW o1 Desa Waimital Kabupaten  Seram Bagian Barat juga menerima bantuan Pencacah Sampah dari Gubernur Maluku.

Sebagamaina diketahui, PROPER adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak tahun 1995, untuk mendorong perusahaan meningkatkan pengelolaan lingkungannya.

Dari penilaian PROPER, perusahaan akan memperoleh citra/reputasi sesuai bagaimana pengelolaan lingkungannya. Citra tersebut dinilai dengan warna emas, hijau, biru, merah dan hitam. Proper emas merupakan proper yg terbaik, artinya perusahaan tersebut sudah menerapkan pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan kontinu. Jika sebuah perusahaan mendapat 2 kali  warna hitam secara berturut-turut, perusahaan tersebut bisa dituntut dan usaha akan dihentikan.

PROPER Emas: adalah telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dan melakukan upaya-upaya pengembangan masyarakat secara berkesinambungan.

PROPER Hijau: adalah perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan, telah mempunyai:

  • Keanekaragaman Hayati
  • Sistem Manajemen Lingkungan
  • 3R Limbah Padat
  • 3R Limbah B3
  • Konservasi Penurunan Beban Pencemaran Air
  • Penurunan Emisi
  • Efisiensi Energi

PROPER Biru: adalah perusahaan Telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku (telah memenuhi semua aspek yang dipersyaratan oleh KLH) ini adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh semua perusahaan dalam bidang:

  • Penilaian Tata Kelola Air
  • Penilaian Kerusakan Lahan
  • Pengendalian Pencemaran Laut
  • Pengelolaan Limbah B3
  • Pengendalian Pencemaran Udara
  • Pengendalian Pencemaran Air
  • Implementasi AMDAL

PROPER Merah: adalah perusahaan sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam bidang:

  • Penilaian Tata Kelola Air
  • Penilaian Kerusakan Lahan
  • Pengendalian Pencemaran Laut
  • Pengelolaan Limbah B3
  • Pengendalian Pencemaran Udara
  • Pengendalian Pencemaran Air
  • Implementasi AMDAL

PROPER Hitam: adalah peringkat paling bawah dalam mengelola lingkungan, Belum melakukan upaya dalam pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan sehingga berpotensi mencemari lingkungan , dan beresiko untuk ditutup ijin usahanya oleh KLH dalam bidang:

  • Penilaian Tata Kelola Air
  • Penilaian Kerusakan Lahan
  • Pengendalian Pencemaran Laut
  • Pengelolaan Limbah B3
  • Pengendalian Pencemaran Udara
  • Pengendalian Pencemaran Air
  • Implementasi AMDAL

(MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!