Sekilas Info

Jadi Tersangka, Penyedia Proyek Puskesmas Mesiang Dibui

AMBON, MalukuTerkini.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FG selaku penyedia Pembangunan Puskesmas Mesiang, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru dijebloskan ke penjara.

Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyimpangan Pembangunan Puskesmas Mesiang yang dianggarkan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018 tersebut dijebloskan Lapas Kelas III Dobo, Kamis (20/7/2023).

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Aru, Romi Prasetya Niti Sasmito dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).

Menurutnya, proses penahanan penyedia (Kuasa Direktur PT. Hanum Bangun Nusantara berdasarkan Akta Surat Kuasa Direktur PT. Hanum Bangun Nusantara Nomor 34 tanggal 28 Maret 2018 yang dibuat oleh Notaris Rinaldi Iksan Basong) ini untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses penuntasan terhadap kasus ini.

"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT 345/0.1.15/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, Tersangka FG pada  dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20  hari di Lapas Kelas III Dobo," jelas Romi.

Menurutnya,  penyidikan kasus Puskesmas Mesiang ini merupakan puskesmas ketiga yang mana sebelumnya sudah ada Puskesmas Karaway dan Puskesmas Ngaibor.

Sebagaimana diketahui, penetapan tersangka berdasarkan  Surat Penetapan Tersangka Nomor B 942/0.1.15/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.

Tersangka FG selaku Penyedia disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana Giubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3jo Pasal 18 Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!