Saksi Korupsi Pembangunan Jalan Inamosol Terancam Dijemput Paksa
AMBON, MalukuTerkini.com - Kendati sempat kalah dan digugurkan status tersangka oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon, namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tak diam saja.
Proses penyidikan ulang korupsi proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu-Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), tahun anggaran 2018 menjadi perhatian serius Kejati Maluku.
Kali ini berkas kasus tersebut sudah hampir tuntas hanya saja beberapa saksi yang masih dibutuhkan keterangan guna melengkapi berkas perkara masih bandel.
Karena itu, Kejati Maluku mengancam akan menjemput paksa saksi-saksi yang membandel.
Hal ini ditegaskan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi saat coffee morning Kajati Maluku dan pejabat kejaksaan bersama Forwaka Maluku, di ruang kerja Kajati, Jumat (21/7/2023).
Menurut mantan Kajari Jembrana itu, kasus jalan Inamosol ditangani ulang karena sifatnya harus bertanggung jawab secara formal.
"Jadi untuk Inamosol mungkin ada beberapa kendala yaitu ada beberapa saksi yang belum bisa hadir kalau kita akan panggil lagi Tetapi kalau tidak hadir kita akan melakukan upaya paksa. Karena kasus ini ditangani ulang sifatnya harus bertanggung jawab secara formal," tandasnya.
Kendati begitu, mantan Kajari Pulang Pisau ini tidak menjelaskan detail siapa dan kapasitas saksi-saksi itu. Namun ia memastikan perkaranya sudah di usut kembali dan akan segera dituntaskan.
Sebagaimana diketahui, perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu-Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), tahun anggaran 2018 ini menyeret 3 tersangka masing-masing Guwen Salhuteru alias GS dan Ronald Renyut alias RR selaku pihak swasta serta Jorie Soukotta alias JS selaku PNS Dinas PUPR Kabupaten SBB.
Perkara dengan nilai proyek Rp 31 miliar bersumber dari APBD ini diupayakan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipidkor Ambon.
Kendati ketiga tersangka ini sebelumnya digugurkan status tersangkanya oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kejati Maluku kembali menyeret mereka.
Dalam kasus ini ketiga tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana.
Sementara Sunsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana. (MT-04)
Komentar