Kejari Tanimbar Segera Limpahkan Berkas Perkara SPPD Fiktif ke Pengadilan

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar segera melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar ke Pengadilan Tipikor di Ambon.
Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Tanimbar, Agung Nugroho kepada malukuterkini.com, di Saumlaki, Sabtu (22/7/2023).
Agung menjelaskan dalam perkara yang merugikan negara sekitar Rp 6,6 miliar ini, jaksa menjerat mantan Kepala BPKAD dan lima stafnya.
“Sejak ditetapkan tersangka pada 2 Februari 2023 lalu, hingga saat ini, telah dilakukan pengembalian keuangan negara sebesar Rp 448 juta dari total kerugian negara Rp 6,6 milyar,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyidik kejaksaan juga telah mendalami peran dari masing-masing tersangka dan pihak mana saja yang terlibat atau turut bersama-sama para tersangka dimaksud merugikan keuangan negara terkait anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020 ini.
Sebagaimana para pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Jonas Batlayeri (Kepala BPKAD), Maria Goreti Batlayeri (Sekretaris BPKAD dan kini telah menjabat sebagai Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif), Yoan Oratmangun (Kabid Perbendaharaan BPKAD Tahun Anggaran 2020), Liberata Malirmasele (Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Tahun Anggaran 2020), Erwin Laiyan (Kabid Aset BPKAD Tahun Anggaran 2020), dan Kristina Sermatang (Bendahara Pengeluaran BPKAD Tahun Anggaran 2020). (MT-06)
Komentar