Kejari Tanimbar Sita Aset Para Tersangka Korupsi SPPD Fiktif, Ini Rinciannya
SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar menyita aset para tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat tahun 2020 yang diduga merugikan negara sebanyak Rp 6,6 milyar.
Kasi Intel Kejari Tanimbar, Agung Nugroho, kepada malukuterkini.com, Jumat (28/7/2023) menjelaskan jaksa menyita aset milik 4 dari 6 tersangka karena satunya lagi masih berada di luar daerah.
“Empat tersangka yang asetnya sudah disita jaksa yaitu Jonas Batlayeri (Kepala BPKAD), Yoan Oratmangun (Kabid Perbendaharaan BPKAD Tahun Anggaran 2020), Erwin Laiyan (Kabid Aset BPKAD Tahun Anggaran 2020) dan Kristina Sermatang (Bendahara Pengeluaran BPKAD Tahun Anggaran 2020). Sementara tersangka Maria Goreti Batlayeri (Sekretaris BPKAD dan kini telah menjabat sebagai Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) belum dilakukan penyitaan aset karena yang bersangkutan masih berada di luar daerah. Khusus tersangka Liberata Malirmasele (Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Tahun Anggaran 2020) tidak ada aset yang disita,” jelasnya.
Ia merincikan, jaksa telah menyita aset milik tersangka Jonas Batlayeri yaitu 1 buah sepeda motor DE 5418 EA yang dibeli tahun 2021, 1 buah sepeda motor merk Honda yang dibeli tahun 2021, 1 bidang tanah luas 1.133 meter persegi di Desa Kabiarat (2022), 1 bidang tanah luas 484 meter persegi Desa Kabiarat (2021), 1 bidang tanah luas 475 meter persegi Desa Kabiarat (2021), 1 bidang tanah luas 6.574 meter persegi di Desa Bomaki (2020), 1 bidang tanah luas 3.000 meter persegi di Desa Bomaki (2020), 1 bidang tanah luas 1.288 meter persegi di Desa Lermatang (2020).
“Aset milik tersangka Yoan Oratmangun yang disita yaitu 1 set sofa yang dibeli tahun 2022. Aset tersangka Kristina Sermatang yang disita yaitu 1 buah mobil Daihatsu Terios tahun 2021 DE 1907 E, 1 buah usaha air isi ulang yang terletak di kawasan Gunung Nona - Kelurahan Saumlaki (2021). Aset tersangka Erwin Laiyan yang disita yaitu 1 sepeda motor Yamaha yang diperoleh tahun 2020. Aset-aset yang disita tercatat dimiliki sejak tahun 2020 0 2022,” rincinya.
Dikatakan, aset-aset yang disita jaksa akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka karena diduga kuat diperoleh dari hasil korupsi tersebut.
Menyangkut penahanan para tersangka, Agung mengaku akan dilakukan setelah tim penyidik menghitung nilai dari hasil penyitaan aset-aset tersebut dan juga perampungan berkas-berkas para tersangka maupun saksi. (MT-06)
Komentar