Anggota DPRD Maluku Diperiksa Polisi 7 Jam

AMBON, MalukuTerkini.com - Anggota DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary, diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Maluku sekitar 7 jam, Jumat (28/7/2023).
Pemeriksaan terhadap Atapary terkait laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama terhadap Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Maluku Widya Pratiwi Murad.
Atapary sendiri mulai diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum sejak pukul 09.00 - 14.00 WIT. Setelah itu istirahat malan siang. Pemeriksaan dilanjutkan kembali sekitar pukul 15.00 - 17.00 WIT.
Selama pemeriksaan terhadap politisi PDIP ini, Atapary dicecar puluhan pertanyaan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik atas pemberitaan anggaran dana hibah Kwarda Pramuka Maluku senilai Rp 2,5 miliar. Padahal faktanya hanya Rp 2 miliar.
Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar kepada malukuterkini.com, Jumat (28/7/2023) menjelaskan, pemeriksaan terhadap Atapary sudah dilakukan.
“Kita juga sudah memeriksa sejumlah saksi lain termasuk kuasa hukum. Sementara Ketua Kwarda Widya Pratiwi Murad sebagai pelapor (korban) juga sudah diperiksa Kamis (27/7/2023) terkait kasus tersebut,” jelasnya.
Ia memastikan kasus ini segera dituntaskan dan penyidik akan menggelar perkaranya.
Menyangkut hasil pemeriksaan terhadap Atapary, Andri belum mau menjelaskannya.
Sebagiamna diketahui, Ketua Kwarda Pramuka Maluku Widya Pratiwi Murad melaporkan Samson Atapary ke Polda Maluku.
Atapary dilaporkan, Sabtu (22/7/2023) ke SPKT Polda Maluku oleh tim Penasehat Hukum Widya, Salahuddin Hamid Fakaubun. (MT-04)
Komentar