Sekilas Info

Anak Ketua DPRD Kota Ambon Terancam 7 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat

AMBON, MalukuTerkini.com - Abdi Toisuta (25), anak Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta terancam pidana 7 tahun penjara.

Pelaku penganiayaan terhadap Rafli Rahman Sie (18) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Senin (31/7/2023).

Kejadian tindak pidana penganiayaan itu terjadi Minggu (30/7/2023)  pukul 21.10 WIT di kawasan Talake tepatnya di depan Asrama Polri .

"Pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara untuk korban telah berusia 18 tahun sebagaimana dibuktikan dengan data Kartu Keluarga (KK) sehingga tidak dikategorikan sebagai anak dibawah umur. Korban lahir Maret 2005," jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat di Mapolda Maluku, Selasa (1/8/2023).

Menurutnya, atas perbuatan pidana tersbeut, tersangka diganjar dengan pasal 351 ayat 3 karena menyebabkan matinya orang sehingga diancam pidana selama 7 tahun penjara.

"Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 7 tentang penganiayaan menyebabkan matinya orang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkapnya.

Ia menjelaskan, awalnya keluarga korban enggan melaksanakan otopsi namun sudah dilakukan dan hasilnya sudah ada.

“Kejadian ini merupakan tindak pidana murni mengakibatkan korban meninggal dunia sehingga tentunya polisi tetap melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum berlaku. Untuk permintaan maaf keluarga tersangka itu menjadi pertimbangan hakim saat kasus ini dibawah ke pengadilan. Semua sama dimata hukum mau keluarga polisi maupun keluarga pejabat semua sama," jelasnya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete S Luhukay di Ambon, Senin (31/7/2023) menjelaskan, sesuai penjelasan saksi Muhammad Fajri Semarang kepada polisi terungkap awalnya saksi bersama korban berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dari arah ponegoro menuju ke rumah saudaranya di talake untuk mengembalikan jaket milik saudaranya.

Pada saat  saksi dan korban memasuki Gapura Lorong Masjid Talake  melewati pelaku dan nyaris menyenggol pelaku yang sementara berjalan menuju ke arah dalam Talake.

“Saat saksi sempat menoleh kebelakang dan terlihat pelaku sedang mengejar korban dan saksi. Saat saksi dan korban tiba di depan rumah saudaranya dan memarkirkan sepeda motornya,  pelaku pun langsung menghampiri korban dan saksi. Tanpa bertanya pelaku langsung memukul korban dari bagian kepala  korban yang masih menggunakan helm sebanyak satu kali. Setelah itu, pelaku kemudian kembali memukul korban di bagian kepala. Berselang beberapa menit kemudian saudara korban keluar dari dalam rumah, dimana posisi korban telah tertunduk dan menaruh kepalanya di atas stir motornya, Seketika itu juga korban pingsan,” jelasnya.

Dikatakan, korban sempat diangkat oleh saudaranya   masuk ke dalam rumah dengan tujuan menyadarkan korban namun korban tidak sadarkan diri.

“Korban kemudian dilarikan  ke Rumah Sakit Dokter Latumeten guna mendapatkan perawatan medis. Setibanya korban di rumah sakit korban langsung mendapat perawatan medis oleh team medis namun  pukul 21. 45 WIT korban meninggal dunia,” katanya.  (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!