Ratusan Senjata Rakitan Dimusnahkan, Ini Imbauan Kapolda Maluku

AMBON, MalukuTerkini.com – Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menghadiri pemusnahan senjata rakitan yang digelar oleh Kodam XVI/Pattimura, Senin (7/8/2023).
Pemusnahan senjata rakitan hasil temuan dan penyerahan masyarakat ini dilaksanakan di Makodam XVI/Pattimura.
Kegiatan itu dihadiri Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Ruruh A Setyawibawa, Danlantamal IX/Ambon Brigjen TNI Said Latuconsina, Kajati Maluku Edward Kaban, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku, Danlanud Pattimura, Kabinda Maluku, Kabakamla Maluku, Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan stakeholder terkait lainnya.
Pangdam Pattimura dalam arahannya meminta masyarakat yang masih memiliki senjata rakitan jenis apa pun agar tidak dapat menyerahkan kepada pihak berwajib, baik itu satuan Kodam maupun Polri, sebab apabila kedapatan menyimpan senpi maka akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Apabila masyarakat menyerahkan senjata api rakitan dengan pastinya keamanan di masyarakat bisa kondusif, dan kalau pun masih ada yang menyimpan di situlah akan mengganggu kehidupan sekelilingnya terutama masyarakat," katanya.
Selain Kodam Pattimura, pemusnahan senpi rakitan juga dilaksanakan di Korem 152/Baabulah, Maluku Utara.
Untuk diketahui, pemusnahan senpi rakitan yang dilaksanakan berjumlah 723 pucuk.
Sementara itu, Kapolda Maluku Lotharia Latif memberikan apresiasi atas kegiatan pemusnahan senpi rakitan hasil temuan maupun penyerahan masyarakat yang digelar Kodam Pattimura.
Kapolda mengatakan sesuai aturan yang berlaku masyarakat dilarang menyimpan atau menggunakan senjata api termasuk rakitan. Hal ini lantaran senpi merupakan benda yang sangat berbahaya apabila dipegang masyarakat.
Olehnya itu, Kapolda mengajak kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata, untuk dapat diserahkan kepada aparat keamanan, baik anggota Polri maupun TNI setempat.
"Kami mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata baik organik maupun rakitan agar dapat diserahkan kepada aparat kepolisian maupun TNI. Karena jika kami yang menemukannya sendiri sedang dipegang atau disimpan masyarakat, maka tentu akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.
Polda Maluku, jelas Kapolda, juga sudah beberapa kali menerima penyerahan senjata api baik organik maupun rakitan dari masyarakat.
"Kami juga menerima dan mengamankan beberapa senjata baik rakitan maupun pabrikan yang beredar di masyarakat dan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," jelasnya. (MT-04)
Komentar