Usulan Restorative Justice Perkara Pidum Kejari Tual Disetujui

AMBON, MalukuTerkini.com - Usulan Restorative Justice Perkara Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual disetujui, Rabu (9/8/2023).
Restorative Justice disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Edyward Kaban didampingi Wakajati Maluku Andi Darmawangsa, Aspidum Kejati Maluku Rahmat Purwanto, Kepala Kejaksaan Negeri Tual Sigit Waseso dan Kasi Oharda Pidum Kejati Maluku Selvia G Hattu, bersepakat dengan Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung di Jakarta melalui video conference di ruang rapat kerja masing-masing Satker.
Dalam video conference yang diikuti oleh Plh Kasi Pidum Kejari Tual Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha didampingi Kasubsi Perdata dan TUN Muhammad Abrar Pratama, menyampaikan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative dalam perkara Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) yang ditanganinya dengan pertimbangan syarat dan ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Pasal 15 ayat (1).
"Perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri Tual telah memenuhi ketentuan persyaratan Restorative Justice, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Rabu (9/8/2023).
Wahyudi menjelaskan, perkara penganiayan ini terjadi Minggu (2/4/2023) pukul 15.00 WIT, tersangka Lestari Tamber berulang kali menelepon suami dari korban Ferawati Latarissa, karena tidak terima dengan tindakan yang dilakukan tersangka Lestari, Korban Ferawati Latarissa bersama dengan Suryati Latarissa pergi menemui tersangka didepan tempat Fotocopy Masjid Islamic Centre, Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual.
Saat tiba Korban menasehati tersangka untuk tidak menelepon suami dari Korban Ferawati Latarissa lagi, namun tersangka tidak terima dengan perkataan dan korban Ferawati Latarissa kemudian tersangka Lestari Tamher menarik jilbab korban hingga terlepas kemudian mencakar bagian leher Korban Ferawati Latarissa.
"Selanjutnya Ferawati Latarissa menarik rambut dan mencakar leher Lestari Tamher sebanyak satu kali, kemudian terjadi pemukulan oleh Suryati Latarissa mengenai bagian belakang leher korban Lestari Tamher sebanyak dua kali," tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan berdasarkan Visum Et-Repertum Nomor 449/116/RSU-KS/V/2023 tanggal 22 April 2023 dengan kesimpulan Ferawati Latarissa (35) berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka lecet dileher.
Sementara brdasarkan Visum Et-Repertum Nomor 17/IV/RSUDM/2023 tanggal 11 April 2023 menyebutkan Lestari Tamher (36), berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka lecet di leher dan di lengan.
Perbuatan para tersangk tersebut diatas diatur dan diancam picana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (MT-04)
Komentar