Eks Kadis PPPA Maluku Ditahan di Rutan Polda
AMBON, MalukuTerkini.com - Usai diperiksa kurang lebih 10 jam, eks Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Maluku, David Katayane resmi ditahan di Rutan Polda Maluku, Sabtu (11/8/2023) dinihari.
Penahanan Katayane sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap stafnya dilakukan oleh Penyidik Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku di kantor Ditreskrimum - kawasan Batu Meja (eks Mapolda Maluku).
Sebelum penahanan, Katayane diperiksa sejak Jumat (11/8/2023) pukul 15.00 WIT hingga Sabtu (12/8/2023) pukul 01.00 WIT dan dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar saat dikonfirmasi malukuterkini.com Sabtu (12/8/2023) dini hari terkait penahanan, membenarkannya.
Ia mengatakan tersangka sudah resmi ditahan. Tersangka ini, kata Direskrimum menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tantui Ambon.
"Sudah ditahan. Tadi sempat istirahat makan dan pemeriksaan kesehatan dulu di RS Bhayangkara," katanya.
Usai diperiksa, Katayane dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku.
Untuk diketahui, Status eks Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku, David Katayane kini resmi sebagai tersangka.
Sebelumnya, Katayane resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik PPA Ditreskrimum Polda Maluku, Selasa (8/8/2023).
Katayane dijerat menggunakan pasal 6 huruf c, Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyatakan “Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta. (MT-04)
Komentar