958 Napi di Maluku Terima Remisi HUT ke-78 RI

AMBON, MalukuTerkini.com - Sebanyak 958 narapidana (napi) di Maluku mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis (17/8/2023).
Remisi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-1380, 1381, 1387, 1388, 1389, 1390,1391, 1778.PK.05.04 tahun 2023.
Surat Keputusan remisi diserahkan Gubernur Maluku, Murad Ismail secara simbolis kepada 4 perwakilan napi, usai upacara peringatan HUT ke-78 RI, di Lapangan Merdeka, Ambon didampingi Kankanwil Kementrian Hukum dan HAM Maluku, Marasidin.
Total penerima remisi ini tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku.
Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Maluku.
Perolehan remisi sebanyak 958 napi ini merupakan remisi umum I dan remisi umum II atau langsung bebas dengan pemotongan masa hukum bervariasi.
Jumlah perolehan remisi lebih sedikit dari jumlah usulan dari Kanwil Kemenkumham Maluku yaitu sebanyak 1.017 napi.
Dari 958 napi ini, lima napi diantaranya langsung bebas dan remisinya diserahkan oleh Gubernur Maluku.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (KadivPas) Kemenkumham Maluku Saiful Sahri mengatakan jumlah perolehan remisi ini bervariasi sesuai dengan pemotongan masa hukuman yang sudah dijalani.
"Jumlah perolehan remisi masing-masing napi adalah untuk RU II atau langsung bebas sebanyak 5 orang dengan potongan masa tahanan 1 bulan sebanyak dua orang, potongan masa tahanan 2 bulan satu orang, potongan masa tahanan 3 bulan 2 orang," katanya.
Sementara yang hanya mendapat remisi umum I atau RU I diantaranya pemotongan 1 bulan 195 orang, pemotongan 2 bulan 164 orang, pemotongan 3 bulan 252 orang, pemotongan 4 bulan 164 orang, pemotongan 5 bulan 158 orang dan pemotongan 6 bulan 30 orang.
Jumlah yang menerima remisi tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya dimana jumlah ini lebih sedikit dibandingkan penererima remisi tahun lalu sebanyak 984 orang
Sebagaimana diketahui, total isi hunian UPT Pemasyarakatan di Maluku berdasjan aplikasi SDP sebanyak 1.603 orang yang terdiri dari narapidana 1.268 orang dan tahanan 335 orang dengan kapasitas hunian sebesar 1.409 orang. (MT-04)
Komentar