ASN PPPK di Maluku Diajak Perangi Stunting
AMBON, MalukuTerkini.com - Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) provinsi maupun kabupaten/kota se-Maluku Tahun 2023, Jumat (25/8/2023) mengikuti sosialisasi stunting.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya percepatan penurunan stunting.
Sosialisasi berlangsung di Islamic Center Ambon, Jumat (25/8/2023) oleh Duta Parenting Maluku, Widya Pratiwi Murad.
Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten III Setda Maluku Peterson Rangkoratat berharap para ASN dapat berkontribusi dalam mempersiapkan generasi emas masa depan.
“Saya juga meminta kepada para ASN untuk mendukung berbagai kebijakan program, yang terkait dengan kegiatan stunting, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi, dalam mengkampanyekan program akselerasi penurunan prevalensi stunting di Maluku," ungkapnya.
Gubernur dalam sambutannya juga menegaskan beberapa hal khusus kepada ASN PPPK, di Provinsi Maluku, yaitu Pertama, untuk PPPK yang menerima SK, tidak boleh mengajukan mutase atau pindah, sebab jika tetap mengajukan mutasi, maka pegawai tersebut dianggap putus kontrak dan harus mengikuti tes ulang.
Kedua, masa hubungan perjanjian kerja PPPK, paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta dapat diperpanjang berdasarkan penilaian pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPPK
Ketiga, instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin, terhadap PPPK, serta menjatuhkan hukuman disiplin bagi PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin PPPK.
Keempat, penyerahan surat pernyataan melaksanakan tugas yang telah diserahkan kepada saudara-saudara sebagai PPPK menunjukan secara nyata melaksanakan tugas dan wajib menaati dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui disela-sela sosialisasi diserahkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) kepada 1.292 PPPK, yang diterima secara simbolis oleh Thomas H Batmomolin dan Merly Supusepa. (MT-04)
Komentar