Sekilas Info

ASN Pembobol DPRD Kota Ambon Jadi Tersangka

AMBON, MalukuTerkini.com - ASL (51), resmi ditetapkan tersangka kasus pembobolan loker pada kantor DPRD Kota Ambon.

ASN pada Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Ambon itu ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease barhasil mengumpulkan sejumlah bukti dari tersangka dan saksi.

Pasca ditetapkan tersangka dan ditahan oknum pegawai Setwan Kota Ambon ini diganjar pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 362 dan pasal  363 ayat 1 ke-5 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease,  Ipda Janete Stepahanie Luhukay kepada malukuterkini.com di Ambon, Selasa (29/8/2023), menjelaskan pelaku sudah resmi ditetapkan tersangka dan sudah ditahan.

"Pelaku sudah resmi ditetapkan tersangka dan sudah ditahan. Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-5 dan pasal 362 tentang pencurian dengan pemberatan. Karena  memanjat dan mencungkel, merusak dan lain-lain sesuai dengan bukti yang ditemukan saat dilakukan oleh TKP," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, dari hasil olah TKP polisi menemukan ruangan bagian keuangan dalam kondisi tidak rapi dan lemari loker besi dengan 14 pintu  terdapat 1 pintu yang berisikan uang berhasil dibongkar  dengan benda keras oleh pelaku.

Tindak pidana pencurian terjadi Minggu (27/8/2023) pukul 09.00 WIT. Namun baru diketahui Senin (28/8/2023) setelah salah satu pegawai menemukan adanya ruangan yang dibobol dan uang senilai Rp 117 juta di dalam loker raib. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!