Polisi Restorative Justice Perkara Narkoba di Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Satuan Reserse Narkotika Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melakukan Restorative Justice perkara tindak pidana narkotika.
Alasannya dilakukan Restorative Justice terhadap perkara ini untuk menjalani rehabilitasi terhadap dua tersangka IR alias Irvan (39) dan RW Alias Rijal ( 43).
"Dalam penanganan ini polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, melakukan penyitaan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap ke dua pelaku, melakukan pemeriksaan urine kepada ke dua pelaku dan kemudian melakukan asessment oleh tim asessment terpadu terhadap tersangka di kantor BNNP Maluku dan hasilnya dilakukan rehabilitasi rawat jalan ke pada ke dua tersangka. Perkara ini kemudian di Restorative Justitie," jelas Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete Luhukay, di Ambon, Selasa (5/9/2023).
Sebagaimana diketahui, kedua tersangka ini merupakan warga Talake, Jalan Dokter Sitanala Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon yang dibekuk 21 Agustus 2023 lalu di bengkel mobil Talake pukul 17.00 WIT.
Sebelum dibekuk, awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa IR Alias Irvan cs memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi itu, polisi memantau pergerakan tersangka. Dan saat berada di bengkel mobilnya polisi langsung mengamankan tersangka IR dan ditemukan padanya 1 buah alat hisap (botol bong).
Kemudian di amankan RW Alias Rijal yang berada sekitar 10 meter dar tempat IR.
Atas tindakan keduanya, polisi menjerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (MT-04)
Komentar