Sekilas Info

Polisi Masih Dalami Kasus Pencurian Uang di DPRD Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Hingga kini penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease masih terus mendalami kasus pencurian uang di loker kantor DPRD Kota Ambon yang dilakukan oleh ASL (51) ASN Sekretariat DPRD (Setwan).

Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh penyidik, tersangka mengaku uang yang dicurinya itu sebanyak 8 amplop yang merupakan uang yang akan disitribusikan ke anggota DPRD Kota Ambon.

Hal ini diungkapkan Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete Stepahanie Luhukay kepada malukuterkini.com  di Ambon, Rabu (13/9/2023).

Dijelaskan, jumlah uang yang diambil dari hasil penyidikan ternyata tidak mencapai Rp 117 juta dan hal itu juga atas pengakuan tersangka saat diperiksa.

"Ternyata saat pencurian uang tidak mencapai Rp 117 juta sebagaimana hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Di loker itu ada 8 amplop uang milik anggota DPRD yang belum didistribusi. 8 amplop itu yang diambil oleh tersangka dengan isi per amplop sekitar Rp 9 juta sehingga ditotalkan tidak mencapai jumlah yang disampaikan sebelumnya Namun polisi masih terus mendalaminya," jelasnya.

Sebagaimana diketahui,  ASL (51) telah ditetapkan tersangka kasus pembobolan kantor DPRD Kota Ambon.

Tersangka ditetapkan setelah tim penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease barhasil menangkap dan mengumpulkan sejumlah bukti dari tersangka dan saksi.

Pasca ditetapkan tersangka dan ditahan oknum pegawai Setwan Kota Ambon ini diganjar pasal pencurian dan pemberatan sebagaimana dalam pasal 362 dan pasal  363 ayat 1 ke-5 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kejadian pencurian terjadi pada Minggu (27/8/2023) pukul 09.00 WIT. Namun baru terungkap pada Senin (28/8/2023) setelah salah satu pegawai menemukan adanya ruangan yang dibobol dan uang yang senilai Rp 117 juta di dalam loker ludes. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!