1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Polisi Serahkan Anak Ketua DPRD Ambon ke Jaksa

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menyerahkan tersangka Abdi Aprizal Sheehan alias Abdi (25) anak Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan, Jumat (22/9/2023) di Kantor Kejari Ambon diterima oleh JPU Hubert Tanate dan dan Evi Hattu.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete S Luhukay kepada malukuterkini.com di Ambon, Jumat (22/9/2023) menjelaskan proses penyerapan tahap II dilakukan setelah penyidik menerima P-21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.

"Tadi telah dilakukan penyerahan Abdi selaku tersangka dan barang bukti  tindak pidana penganiayaan berat mengakibatkan matinya orang dan/atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana dalam rumusan pasal 354 ayat (2) KUHPidana dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana kepada jaksa," jelasnya.

Selain tersangka, kata Luhukay, penyidik juga menyerahkan  barang bukti berupa 1 buah helem merek INK warna hitam, 1 buah baju kaos lengan pendek warna biru yang sudah robek, 1 buah celana panjang motif loreng warna cokelat yang sudah robek dan 1 buah flash disk yang berisikan rekaman video kejadian juga diserahkan.

Sebagaimana diketahui, Abdi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Senin (31/7/2023).

Tindak pidana penganiayaan itu terjadi Minggu (30/7/2023)  pukul 21.10 WIT di kawasan Talake. (MT-04)

Berita Lainnya