1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Dua Personel Polda Maluku Pelaku Kekerasan Seksual Duduk di Kursi Pesakitan

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Dua oknum personel Polda Maluku yang merupakan terdakwa tindakan kekerasan seksual terhadap seorang wanita duduk di kursi Pesakitan.

Kedua terdakwa masing-masing, Sandro Nendisa alias Ando (36) dan Rian Gusye Souisa.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (4/10/2023) dipimpin oleh  majelis hakim yang diketuai Haris Tewa, didampingi dua hakim anggota lainnya. Sementara  terdakwa didampingi  kuasa hukumnya Henry Lusikooy.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif M Kanahau dalam dakwaannya menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Sandro Nendisa alias Ando  dan Rian Gusye Souisa terjadi Senin, 19 Juni 2023, sekitar pukul 19.00 WIT  di Hotel Budget tepatnya, kamar  nomor 212, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Saat itu, beber JPU kedua terdakwa mengajak dua teman seprofesinya mengkonsumsi minuman keras (Miras) di dalam kamar salah Hotel di Kota Ambon.

Saat itu, ketika sudah dipengaruhi miras, dua teman terdakwa memilih untuk pulang ke rumah, sedangkan kedua terdakwa memilih lanjut untuk pesta miras di dalam hotel.

JPU terus membeberkann ketika itu, terdakwa Rian Gusye Souisa menelpon korban MS datang ke kamar hotel untuk miras bersama.

Kerika tiba di Hotel dan setelah pesta miras kedua terdakwa meminta melihat tato di badan korban dan pada saat itu juga   berujung hingga terjadi  kekerasan seksual yang dilakukan kedua terdakwa.

Lantaran tidak menerima, korban langsung melaporkan hal ini ke Polda Maluku untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

JPU sendiri menjerat kedua terdakwa diancaman dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Kedua pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (MT-04)

Berita Lainnya