Tiga Personel Polresta Ambon Dipecat

AMBON, MalukuTerkini.com - Tiga personel Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat, Jumat (6/10/2023).
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri itu digelar di lapangan upacara Mapolresta Ambon.
Bertindak sebagai Inspektur Upacara Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim sedangkan Komandan Upacara Ipda Hani Angela Simangunsong.
Ketiga personel yang dipecat masing-masing Bripka Rahim Tomia (Bintara Polsek Nusalaut) berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor Kep/466/IX/2023 tanggal 21 September 2023.
Brigpol Romy Arwanpitu (Bintara Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease) berdasarkan Kep Kapolda Maluku Nomor Kep/467/IX/2023 tanggal 21 September 2023.
Bripka San Herman Palijama (Bintara Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease) berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor Kep/468/IX/2023 tanggal 21 September 2023.
Proses PTDH dilakukan Kapolresta dengan cara menuliskan PTDH pada foto para terhukum.
"Saya selaku Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh personel Polresta dan jajaran yang selama ini telah menjalankan tugas dengan baik, penuh disiplin, dedikasi dan loyalitas kepada institusi polri," ungkap kapolresta.
Dikatakan, pada hari ini untuk pertama kalinya ditahun 2023 telah dilaksanakan Upacara PTDH dari dinas Polri terhadap 3 personel Polresta Ambon dengan pelanggaran masing-masing yaitu dua jual beli senjata api (senpi) dan satu asusila.
Kapolresta menegaskan, PTDH dari dinas Polri ini dapat dilaksanakan secara absensial maupun inabsensial dengan tujuan untuk diketahui oleh publik secara umum dan sebagai pembelajaran kepada personel yang lain.
“Keputusan PTDH dari dinas Polri ini, tentunya tidak diambil dalam waktu singkat tetapi sudah melalui proses persidangan berlaku organisasi sesuai kepentingan prosedur dan yang kebaikan. Sebagaimana manusia biasa, saya merasa berat untuk mengambil keputusan ini, karena sebagai pimpinan saya harus menegakkan aturan-aturan kode etik dan profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal yang baik," tandasya.
Ia berharap, kepada personel yang di-PTDH dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada.
Diakhir amanat, Kapolresta juga meminta kepada seluruh personel dan Polsek jajaran untuk mengambil hikmah dan pelajaran dari PTDH ini, laksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku. (MT-04)
Komentar