Sempat Buron, Jaksa Eksekusi Terpidana Narkotika ke Rutan Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengeksekusi Raynold Maspaitella alias Renol, yang merupakan DPO kasus narkotika.
Tim TABUR dipimpin Hasan Tahir, menangkap DPO ini di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Senin (9/10/2023).
Kasi Penkum dan Humas Kajati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Senin (9/10/2023) menjelaskan, Maspaitella merupakan buronan sejak 28 Juli 2022 lalu.
“Terpidana narkotika ini sebelumnya sempat melarikan diri saat Putusan Mahkamah Agung keluar, sehingga dimasukan sebagai DPO dan kemudian ditangkap dan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3466 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juli 2022," jelasnya.
Terpidana, kata Wahyudi, berhasil ditangkap dirumahnya dan langsung dieksekusi ke Rutan Kelas IIA Ambon berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan tingkat kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
“Dalam amar putusan tersebut, MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejari Ambon serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp 2.500. Putusan MA ini diturunkan setelah sebelumnya terdakwa divonis pengadilan tingkat banding dengan pidana penjara selama 1,6 tahun, namun karena melewati batas minimum tuntutan JPU sehingga JPU mengajukan kasasi ke MA,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Maspaitella ditangkap Polisi dan setelah digeledah ditemukan 1 paket sabu dengan berat 0,19 gram yang disimpan di topinya. Sabu tersebut dibeli seharga Rp 500.000 dan sudah 2 kali membeli narkotika jenis sabu.
Akibat perbuatannya itu, Maspaitella diganjar hukuman sebagai Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 401/Pid.Sus/2021/PN Amb tanggal 30 Desember 2021 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Raynold Maspaitella alias Renol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa: 1 (satu) paket shabu dengan berat 0, 19 gram dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Sementara itu, sesyai Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor8/PID.SUS/2022/PT AMB tanggal 2 Februari 2022 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 30 Desember 2021 Nomor 401/Pid.Sus/2021/PN.Amb yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa;
- Menyatakan Terdakwa Raynold Maspaitella alias Renol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua”;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 1 bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) Shabu dengan berat 0,19 (nol koma sembilas belas gram) dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000.
Namun kemudian Penuntut Umum pada Kejari Ambon tersebut mengajukan kasasi terkait Putusan Pengadilan Tinggi Ambon tersebut. (MT-04)
Komentar