Sekilas Info

Gubernur Maluku: Antisipasi Potensi Kerawanan Pemilu 2024!

AMBON, MalukuTerkini.com – Gubenur Maluku Murad Ismail meminta seluruh jajaran pemerintah daerah, TNI, Polri dan instansi terkait untuk mengantisipasi potensi kerawanan saat pentahapan Pemilu 2024.

Hal itu ia ungkapkan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Operasi Mantap Brata 2023 -2024 dalam rangka pengamanan pemilu 2024.

Rapat yang berlangsung di Mapolda Maluku itu Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, dihadiri Gubernur Maluku Murad Ismail, Pangdam XVI Pattimura Mayjen TNI Syafrial, Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Danlantamal IX Ambon, Kabinda Maluku, Danlanud Pattimura, perwakilan Kejati Maluku, Sekda Maluku Sadali Ie, Ketua KPU Maluku, Ketua Bawaslu Maluku, Wakapolda Maluku, pejabat Utama Polda Maluku maupun pejabat utama Kodam Pattimura.

Gubenur mengatakan potensi kerawanan Pemilu 2024 yang perlu disikapi oleh pemda, TNI, Polri dan instansi terkait diantaranya tahapan pencalonan DPR, DPD, DPRD, termasuk pasangan calon presiden dan wakil presiden serta kepala daerah yang rawan euforia dari masa pendukung selama proses pendaftaran maupun deklarasi.

“Tahapan penetapan daftar calon legislatif tetap dan calon presiden wakil presiden rawan juga rawan penolakan atau gugatan serta konflik internal dan eksternal partai politik,” katanya.

Gubernur menegaskan agar peran forkopimda, forum kerukunan antar umat beragama, TNI, Polri, dan instansi terkait serta berbagai elemen lembaga kemasyarakatan lainnya dioptimalisasi dalam mengidentifikasi, menganalisa, dan mengatasi setiap permasalahan yang mungkin timbul serta memantau dan mengkoordinasikan secara intensif dengan teknik Polri beserta instansi terkait guna mensukseskan pemilu 2024.

Pemerintah daerah, katanya, wajib memberikan dukungan penyelenggaraan terhadap pelaksanaan pemilu dan menjamin ketersediaan anggaran guna kelancaran penyelenggaraan pemilu yang demokratis sebagaimana diamanatkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Suksesnya penyelenggaraan pemilu 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara Pemilu saja dalam hal ini KPU dan Bawaslu dan dewan kehormatan penyelenggara Pemilu akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta TNI Polri dalam pengamanan dan penyelenggaraan pemilu,” katanya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!