Sekilas Info

6 Terdakwa Korupsi BPKAD Tanimbar Mulai Disidangkan

AMBON, MalukuTerkini.com - Enam terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020 duduk dikursi pesakitan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (12/10/2023) berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Keenam terdakwa yang menjabat pada tahun 2020 tersebut yaitu Yonas Batlayeri (Kepala BPKAD), Maria Gorety Batlayeri (Sekretaris BPKAD), Yoan Oratmangun (Kabid Perbendaharaan BPKAD), Liberata Malirmasele (Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD), Letharius Erwin Layan (Kabid Aset BPKAD) dan Kristina Sermatang (Bendahara BPKAD).

Sidang dipimpin oleh  majelis hakim diketuai oleh Harris Tewa didampingi dua hakim anggota lainnya masing-masing Wilson Shuriver dan Antonius Sampe Samine. Sementara para terdakwa didampingi kuasa hukumnya Antony Hatane Cs.

Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Kejari Tanimbar Stendo B. Sitania  dalam dakwaannya menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan para terdakwa terjadi pada awal Januari sampai Desember 2020.

Saat itu  itu uang dana perjalanan dinas sebesar Rp 9 miliar lebih dikelola para terdakwa untuk membiayai  perjalanan dinas dalam daerah maupun di  luar daerah.

Namun, atas perintah pimpinan anggaran itu digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Akibatnya atas perbuatan 6 terdakwa itu negara mengalami kerugian keuangam negara sebesar Rp.6.682.072.402.

JPU menjerat pada terdakwa dengan  dakwaan primer, pasal  2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta dakwaan subsider, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai membacakan dakwaan  hakim ketua dengan tegas dan lantang meminta para  terdakwa agar buka-bukaan menyangkut soal aliran dana kepada pihak-pihak yang diduga  terlibat dalam menikmati anggaran tersebut.

"Saya ingatkan kepada para terdakwa ya, kalian harus buka-bukaan. Ada anggota DPRD terima Rp  200 juta ya. Saya minta kalian harus  buka di sini, kalau tidak kalian salah orang. Saya ingatkan itu. Kalian ini  sudah tergelincir sebenarnya. Tapi tidak apa-apa, buka saja lah. Mau bupati terima atau siapa terima uang, buka saja, kalau kalian tidak buka kalian salah orang," tandas ketua majelis hakim.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda eksepsi/keberatan dakwaan JPU dari kuasa hukum terdakwa. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!