Sekilas Info

Eks Ketua IDI Maluku Divonis 3 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon memvonis eks Ketua IDI Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Maluku, Dokter Hendrieta Tuanakotta, dengan pidana selama  3 tahun penjara.

Terdakwa terjerat kasus korupsi anggaran pembayaran jasa medical check up calon kepala daerah (calkasa) peserta Pilkada Provinsi Maluku maupun Kabupaten/Kota pada RSUD Haulussy Ambon tahun 2019 – 2020.

Vonis majelis hakim disampaikan  dalam sidang dengan agenda putusan yang dipimpin oleh Martha Maitimu sebagai Hakim ketua didampingi dua Hakim anggota lainnya,  pada Pengadilan Tipikor Ambon di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (16/10/2023).

Majelis hakim menyatakan terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.

“Menyatakan terdakwa  Hendrieta Tuanakotta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 3 tahun denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,"  tandas Hakim

Selain vonis 3 tahun dengan  denda Rp 200 juta, majelis hakim juga menghukum terdakwa  membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 829.299.698, yang dikurangkan dengan pengembalian senilai Rp 44 juta sehingga sisa uang pengganti yang harus di kembalikan oleh terdakwa adalah sebesar Rp 785.299.698 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun  dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Vonis hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3,6 tahun.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa  dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa  tetap berada dalam tahanan.

Usai mendengarkan vonis majelis hakim, JPU dan  terdakwa masih menyatakan pikir pikir. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!