Pengurus LPPD Maluku Dikukuhkan, Ini Harapan Gubernur

AMBON, MalukuTerkini.com - Pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Provinsi Maluku masa bakti 2023-2028 dikukuhkan oleh Sekda Maluku Sadali Ie, Selasa (24/10/2023).
Pelaksanaan pengukuhan berdasarkan SK Gubernur Maluku Murad Ismail nomor 449 tahun 2023 tanggal 5 Juni 2023.
Gubernur Maluku Murad Ismail, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sadali Ie mengatakan, Maluku dikenal sebagai daerah yang melahirkan banyak sekali penyanyi-penyanyi handal, baik itu kategori solo, trio, vocal grup maupun paduan suara.
“Sumber daya yang besar tersebut harus dikelola dan diberdayakan secara benar dan tepat," katanya
Gubernur mengharapkan penbgurus LPPD Maluku segera berkoordinasi dengan Lembaga Pengembangan Pesparawi Tingkat Nasional (LPPN), maupun LPPD kabupaten/kota sebagai wujud konsolidasi organisasi menghadapi even-event nasional yang akan dilaksanakan kemudian.
“LPPN telah menetapkan pelaksanaan Pesparawi tingkat Nasional akan berlangsung di Provinsi Papua Barat tahun 2025. Olehnya itu, saya mintakan kepada Ketua LPPD provinsi maluku dan jajaran-nya untuk segera mempersiapkan kontingen provinsi maluku secara baik, dengan memperhatikan tahapan-tahapan persiapan, yang di mulai dari tingkat kabupaten/kota, hingga tingkat provinsi," ungkapnya.
Ia menambahkan Pemprov Maluku mendukung seluruh proses pembinaan dan penyelenggaraan pesparawi tingkat provinsi yang diatur secara baik sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. (MT-04)
Komentar