Jaksa Tahan 4 Tersangka Korupsi DD & ADD di MBD
AMBON, MalukuTerkini.com - Empat tersangka kasus korupsi berupa penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Watuwei, Kecamatan Dawelor-Dawera, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Tahun Anggaran 2016 dan 2017 ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) MBD.
Penahanan dilakukan terhadap empat tersangka setelah penyidik Polres MBD menyerahkan tahap II atau tersangka dan barang bukti, Selasa (24/10/2024).
Penyerahan tahap II diterima oleh tim JPU Farids Dhestarstra, Asmin Hamdja, Enriko Abianto dan Raymond Hendriks.
Usai diterima jaksa, empat tersangka ditahan dan digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon
Keempat tersangka tersebut yaitu Ever Kusuma Makupiola alias Ever (40) selaku Sekretaris Desa Watuwei Tahun 2016 dan 2017, Piter Daniel Jefleulawal alias Pait (48) (Bendahara Desa Watuwei Tahun 2026), Hektor Farde Awewra alias Eto (44 ) (Bendahara Desa Watuwei Tahun 2017), dan Amus Akelly aias Amus (58) supplier dalam belanja desa tahun 2017.
"Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan pengelolaan DD dan ADD di Desa Watuwei, Tahun Anggaran 2016 dan 2017, dengan modus operandi melakukan mark up harga barang, melakukan pembelanjaan barang yang tidak sesuai dengan peruntukan, membuat nota belanja dan kwitansi fiktif, serta membuat laporan pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan fakta," ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Selasa (24/11/2023).
Menurutnya, perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara senilai Rp 761.558.800, dan menjerat para Tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (MT-04)