Cegah Prajurit Terjerat Pinjol Ilegal, Ini Langkah Lanud Pattimura

AMBON, MalukuTerkini.com – Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Pattimura berupaya mencegah prajuritnya agar tidak terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.
Langkah yang dilakukan yaitu menggelar penyuluhan bahaya pinjol ilegal yang diikuti seluruh prajurit Lanud Pattimura dan ASN Lanud di Ambon, Senin (30/10/2023).
Ceramah dipusatkan di Lapangan Apel Luhukay, Lanud Pattimura oleh Kepala Hukum (Kakum) Lanud Pattimura Kapten Kum Andro Riski Pradipta.
Ia mengatakan saat ini banyak layanan pinjol illegal maupun yang sudah dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat kemudahan dalam melakukan pengajuan pinjaman keuangan secara online.
“Namun hal ini merupakan kesalahan besar bagi prajurit jika melakukan pinjol yang akan berdampak terhadap ancaman yang datang jika tidak dapat membayar piutang yang ditimbulkan. Dalam perspektif hukum pidana memang tidak dapat dilaporkan maupun dipidana, namun secara hukum perdata adanya hutang berakibat kedepan menjadi beban yang barus dibayarkan,” katanya.
Dijelaskan, kejahatan pinjol ilegal memberikan bunga dan denda yang sangat tinggi bagi nasabah apabila gagal membayar, ancaman sosial untuk dipublikasikan data personal nasabah hingga pembekuan data BI Checking Nasabah hingga maksimal 60 bulan oleh Bank Indonesia (BI).
"Ini tentunya sangat merugikan bagi para prajurit yang terjerat pinjol," jelasnya
Melalui metode pendekatan penyuluhan, diharapakan bagi prajurit dan ASN Lanud Pattimura dapat mengerti dan memahaminya sehingga menjadikan suatu edukasi yang baik bagi keluarga. (MT-04)
Komentar