Sekilas Info

Lima Tersangka Jatuhnya Kontainer di Pelabuhan Namlea Diserahkan ke Jaksa

AMBON, MalukuTerkini.com - Lima tersangka kasus jatuhnya kontainer di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru,  diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru.

Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik sudah dilakukan sejak Jumat (3/11/2023) dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Buru Iptu Aditya Bambang Sundawa.

Dalam keterangannya, Senin (6/11/2023), Wakapolres Pulau Buru Kompol Ruben MH Sihombing, menjelaskan penyerahan dilakukan setelah berkas kelima tersangka jatuhnya  kontainer di Pelabuhan Namlea, Selasa (28/3/2023) pukul 04.00 WIT dinyatakan lengkap atau P21.

"Pada tanggal 3 November 2023 pihak kepolisan telah menyerahkan  5 tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan yang mana berkas perkara tersebut sudah di nyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Buru," jelasnya.

Dikatakan, para tersangka yaitu Hardjantho Gailea alias Anto, Wawan alias Haji Aris alias Puang Aris, Ridho, Fadli dan SK alias Harun diserahkan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya ke pengadilan untuk secepatnya disidangkan.

Menurut Wakapolres, pasal yang dijerat  terkait Dugaan Tindak Pidana "Setiap orang yang memasukkan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilarang menurut Perundang-undangan kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" dan atau "Setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya Baku Mutu Udara Ambien, Baku Mutu Air, Baku Mutu Air laut, atau Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 dan atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah diubah dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!